Polemik Pemenangan Tender Parkir di Ambon, Ini Penjelasan Kadishub
February 02, 2026 09:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Yan Suitella, akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan terkait pemilihan mitra kerja sama parkir di area pasar Mardika. 

Dijelaskannya mekanisme pemilihan mitra kerja yang dilakukan berbeda dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Proses pemilihan mitra kerja berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 tentang Kerja sama daerah maupun dengan pihak ketiga. 

Pengalaman kerja sesuai bidang dan akuntabilitas yang diutamakan dalam proses seleksi. 

Sehingga proses seleksi dibagi menjadi dua tahap yakni administrasi dan dilanjutkan penawaran kerjasama. 

Persyaratan administrasi dibagi menjadi administrasi secara umum dan persyaratanan teknis. 

Ditegaskannya proses ini adalah pemilihan mitra kerja sama bukan proses pelelangan. 

"Ini bukan proses lelang, ini pemilihan mitra,  karena ada beberapa pihak ketiga yang berminat, sehingga proses seleksi buka secara resmi," ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).  

Baca juga: Ahli Waris Simon Latumalea Nyatakan Sikap Lawan Eksekusi: “Kami Tidak Diam”

Baca juga: Dua Mobil Terbakar Diduga Terkait Mafia BBM, Polresta Ambon Imbau Warga Tak Isi BBM Berlebihan

Proses pemilihan ini tak hanya mengurus perparkiran, namun mampu mengelola dana sekitar Rp. 4 Miliar lebih tersebut.  

Suitella mengatakan proses ini proses seleksi sudah dijelaskan kepada keempat perwakilan mitra tersebut. 

"Jadi semata-mata bukan katong kerjar PAD tertinggi, tepia ktong juga lihat dia punya persyaratan administrasi," tambahnya. 

Pasalnya, CV. Kibas Halawang sebagai salah satu peserta tender yang mengajukan nilai penawaran paling tinggi dibandingkan CV. Afif Mandiri, namun justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. 

"Tujuannya kan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Tapi saya heran, kok Pemkot Ambon lebih memilih CV. Afif Mandiri yang nilai pengajuannya yang paling rendah dari empat peserta yang mengikuti proses ini," kata perwakilan CV. Kibas Halawang, Didin Mahu di Balai Kota Ambon, Jumat (30/1/2026)

Menurutnya, CV. Kibas Halawang mengajukan penawaran dalam proses tender sebesar Rp4.445.900.000.00. Sementara CV. Afif Mandiri senilai Rp4.269.400.000.00. 

Dia mengaku, tiga peserta tender ini digugurkan dengan alasan pengalaman kerja mengelola lahan parkir.

"Tapi bagi kami ini tidak tepat dikarenakan sesuai UU 23 2014 huruf O tentang rekomendasi," ucapnya.

Dikatakan, rekomendasi dikeluarkan adalah saat kerja/kegiatan diselenggarakan, sedangkan untuk pengalaman kerja adalah surat yang dikeluarkan ketika sudah bekerja. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.