Jakarta (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khori mengaku menerima uang senilai Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia menjelaskan bahwa uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp501 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS) dan Rp200 juta itu diterima dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, dia menyebutkan uang tersebut juga antara lain digunakan untuk membelikan laptop untuk salah satu satu stafnya yang membutuhkan.

Namun demikian, Dhany menyampaikan uang yang diterimanya itu kini sudah dikembalikan kepada negara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.