KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming.
"KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, Senin.
Hal ini disampaikan Ratna Batara Munti dalam RDP dan RPDU Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihaknya pun mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya.
"Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut," kata Ratna Batara Munti.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta agar mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.
"Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini," kata Ratna Batara Munti.
Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual termasuk yang menggunakan modus child grooming.







