BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren kini mencuat usai adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Balangan untuk mencari dokumen terkait pembanguman Pasar Uren.
Pasalnya penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong.
Baca juga: Operasi Keselamatan Intan 2026 di Balangan Berlangsung, Kedepankan Tindakan Humanis dan Edukatif
Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Turun, Cek Harga Pertamax Terbaru Hingga Pertalite di Kalsel
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 3/Pid.B.Geledah/2026/PN Prn tanggal 28 Januari 2026.
Terang Nur Rachmansyah dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek Pasar Uren.
Pihaknya juga menemukan fakta-fakta baru berupa tidak adanya dokumen-dokumen maupun persyaratan administratif dari kegiatan Pembangunan Pasar Uren yang dibuat oleh PPK dan Penyedia serta Konsultan Pengawas.
Sementara untuk tahapan penyidikan sudah sampai pada tahapan bantuan permintaan keterangan para ahli yakni ahli konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP LPSE Sumatera Utara dan dan ahli perhitungan keuangan dari BPK.
"Ke depan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan berdasarkan minimum dua alat bukti maka akan ditetapkan status tersangkanya," ujar Kasi Pidsus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, Hj Herlina menyampaikan bahwa memang sempat ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejadi Balangan di Kantor Disperindaf Kabupaten Balangan.
Kendati sempat terkejut, pihaknya tetap bekerjasama atas proses hukum yang berlangsung tersebut.
Herlina menyampaikan bahwa pengerjaan Pasar Uren tersebut merupakan program yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga 2023. Sementara dirinya baru dilantik pada 26 Januari 2026.
"Pada dasarnya kami tetap kooperatif dan memenuhi permintaan data serta dokumen yang dibutuhkan kejaksaan,” kata Herlina.
Sebagai bentuk kerjasama, pihaknya juga berupaya melengkapi permintaan penyidik dengan meminta dokumen ke kementerian terkait.
Pasalnya pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren di tahap awal menggunakan dana pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yang mencapai Rp3 M. Kemudian setelah diserahterimakan kepada Pemkab Balangan, kembali dilakukan pengembangan pembangunan menggunakan APBD.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)