2 Tiang Listrik di Dalam Lahan Warung Mustofa Akhirnya Dipindah PLN Tanpa Biaya, Tapi Ada 1 Syarat
February 03, 2026 11:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Dua tiang listrik yang ada di dalam warung mi ayam milik Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi polemik.

Pasalnya, Mustofa mengaku harus mengeluarkan biaya Rp28 juta ke PLN jika ingin memindahkan tiang listrik tersebut hingga viral di media sosial.

Kini pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pasuruan bersedia memindah tiang listrik tanpa pungutan biaya.

Baca juga: Tak Lagi Tampil Glamor, Aktris Dracin Jualan Kue di Pinggir Jalan, Dipuji Ramah Layani Pembeli

Pihak PLN memang tidak menarik biaya atas pemindahan tiang listrik tersebut.

Namun, Mustofa harus merelakan lahan tanahnya untuk ditanam dua tiang listrik yang baru.

Hal ini sebagai titik temu antara pihak PLN dan Mustofa terkait pemindahan tiang di dalam warung mi ayam.

"Kami sudah mendatangi lokasi, kemudian bertemu dengan beliau (Mustofa) akhirnya sudah menemui kesepakatan demi keberlangsungan pasokan listrik di wilayah tersebut," kata Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN UP3 Pasuruan, M Rizal Fauzi, Senin (2/2/2026), melansir Kompas.com.

Rizal menjelaskan, kesepakatan tersebut setelah pihaknya menilai keberadaan dua tiang listrik serta panel yang bertegangan sedang (20.000 volt) tersebut sangat membahayakan bila dibiarkan berdiri di dalam warung atau bangunan.

Dari data sebelumnya, PLN UP3 Pasuruan pernah membuat RAB untuk pemindahan trafo tersebut sebesar Rp28 juta usai Mustofa mengajukan pemindahan trafo pada 27 Februari 2025.

Karena saat itu kondisi masih berdiri di tanah yang kosong, tidak ada warung maupun yang lainnya.

"Setelah tim kami tinjau lokasi, atas pertimbangan keselamatan ketenagalistrikan, tiang tersebut sepakat dipindah tanpa biaya," tambahnya.

Sementara itu, Mustofa membenarkan sudah ada kesepakatan untuk memindahkan trafo yang ada di area warungnya.

Mustofa mengaku sudah menyiapkan lahan sebagai tempat baru untuk trafo bermomor 120 tersebut.

Lahan tersebut tidak jauh dari lokasi awal.

"Sepakat untuk dipindah dari titik awal, namun tetap di lahan milik saya. Saya beri ruang, karena tidak mungkin kalau di luar lahan saya. Hanya nanti diatur saja posisinya lebih ke pinggir dan agak maju," katanya.

Diketahui, keberadaan dua tiang listrik dan panel yang berada di dalam warungnya ini mendadak viral setelah Mustofa mengeluhkan di media sosial.

Dirinya sempat mengajukan perpindahan tiang ke pihak PLN.

Namun, biaya yang harus dikeluarkan cukup mengejutkan karena mencapai Rp 28 juta.

"Ya mas, awalnya saya sudah mengajukan, namun belum direspons hampir satu tahun ini," kata Mustofa saat ditemui pada Senin (2/2/2026).

Baca juga: Sebut Tak Ada Uang Jajan Jadi Penyebab Banyak Anak Putus Sekolah, Kepala BGN: MBG Penyelamat

Mustofa mengaku, dirinya tidak menyangka mendadak viral hanya berkeluh kesah pada tetangga dan teman, selanjutnya ada yang menulis di media sosial.

Kemudian banyak netizen me-repost.

Di akun IG @_thinksmart.id ​tertulis selama kurang lebih 45 tahun sejak tahun 1980, lahan bersertifikat milik keluarganya (Mustofa) telah menjadi 'kos-kosan gratis' bagi dua tiang listrik dan satu panel besar milik PLN (20 ribu kilovolt).

Tanpa uang sewa, tanpa ganti rugi, apalagi kompensasi bulanan.

Namun, plot twist muncul saat sang pemilik tanah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri.

​Alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih karena sudah meminjamkan tanah selama hampir setengah abad, Mustofa justru disambut dengan tagihan sebesar Rp28 juta.

Angka fantastis ini muncul sebagai syarat jika Mustofa ingin tiang-tiang tersebut 'angkat kaki' dari lahan pribadinya.

"Saya bersyukur ada medsos, akhirnya tadi langsung direspons. Ada petugas yang datang ke rumah saya dan langsung mengecek kondisinya," terangnya, melansir Kompas.com.

PINDAH TIANG LISTRIK - Dua tiang listrik lengkap dengan travo bertegangan sedang (20 ribu volt) berdiri di dalam warung sekaligus rumah Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang mendadak viral, Senin (2/2/2026). Saat ingin memindahkannya, Mustofa malah ditagih pembayaran Rp 28 juta.
Dua tiang listrik lengkap dengan travo bertegangan sedang (20 ribu volt) berdiri di dalam warung sekaligus rumah Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mendadak viral, Senin (2/2/2026). Saat ingin memindahkannya, Mustofa malah ditagih pembayaran Rp 28 juta. (KOMPAS.com/MOH ANAS)

Sementara itu, usai viral petugas PLN dari Unit Lapangan Pelanggan Pasuruan langsung datang ke lokasi untuk mengecek kondisi yang sebenarnya.

Pihaknya pun kaget melihat kondisi dua tiang dan panel yang bertegangan 20.000 volt tersebut sudah berada dalam bangunan.

"Karena awalnya dulu, tiang listrik itu berada di lahan kosong. Tapi sekarang sudah ada bangunannya," jelas M Rizal Fauzi.

Saat ini pihaknya sedang melakukan survey dan kajian terhadap keberadaan tiang tersebut.

Pihaknya memang mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik.

"Untuk case ini, ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni asas keselamatan ketenagalistrikan. Ini kami sedang lakukan kajian teknisnya," pungkasnya.

Baca juga: Kucing Ditendang Pria hingga Mati, Pemilik Malah Diancam Pelaku: Nantangin Bawa ke Ranah Hukum

Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memiliki mekanisme dan prosedur resmi.

"Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut," kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (23/9/2025).

Dana menjelaskan, biaya yang dikenakan digunakan untuk menutup kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.

Ia memastikan, PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan.

"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.

Artinya, keberadaan tiang listrik dipandang sebagai bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.

Jika ada warga yang ingin memindahkan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, maka permintaan itu masuk kategori layanan khusus dan dibebankan biaya sesuai ketentuan PLN.

Prosedur Resmi Pindah Tiang Listrik

PLN juga memaparkan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang listrik, di antaranya:

1. Pastikan kepemilikan tiang

Warga perlu memastikan bahwa tiang tersebut memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.

2. Hubungi PLN 123

Permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau melalui aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.

3. Lengkapi identitas

Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.

4. Survei lokasi

Setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan.

Biaya kemudian dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi.

Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di masyarakat masih terus bergulir.

Banyak warga menilai biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi jika tiang listrik berdiri di lahan pribadi.

Di sisi lain, PLN menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada regulasi sekaligus cara menjaga agar pelayanan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.