Plt Kadisdik Aceh "Warning" Kepsek SMA/SMK Agar Transparan Kelola Dana BOS
February 03, 2026 11:49 AM

 

 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin SPd MSP memberikan signal atau warning bagi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK dan sekolah sederajat jajaran Dinas Pendidikan Aceh. 

Warning ini terkait dengan pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus transparan.

Dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. 

Maka dari itu, dana BOS wajib transparan dikelola. Beberapa sekolah ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tahun 2025 telah diambilnya.

Baca juga: Disdik Aceh akan Lakukan Mutasi Tahap II Bagi Kepsek SMA/SMK

 "Apabila ditemukan indikasi penyimpangan akan diserahkan ke pihak Inspektorat atau APIP. Mereka harus melakukan supervisi investigatif secara mendalam. Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penyelenggaraan dan pembiayaan dana BOS,” ujar Murthalamuddin SPd MSP kepada TribunGayo.com di Aceh Tenggara dalam kunjungan kerjanya, Sabtu (31/1/2026) lalu.

Beri Apresiasi 

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI memberikan apresiasi langkah-langkah yang diambil Disdik Aceh. 

"Ini penting dilakukan agar penggunaan dana BOS di Aceh khususnya di Aceh Tenggara tepat sasaran, transparansi pembiayaan dan penyelenggaraan nya,” kata Askhalani.

Menurutnya, selama ini, dana BOS ini menjadi "ladang empuk" untuk terjadinya penyimpangan hingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. 

Makanya, cukup penting dilakukan pengawasan setiap pencairan dana BOS, apakah sesuai dengan ARKAS. 

Selama ini, informasi para Kepsek cenderung mencari sekolah yang siswa/i banyak, bahkan ada sekolah di Aceh Tenggara harus berurusan dengan APH akibat korupsi dana BOS. 

Para Kepsek lebih prioritaskan kuantitas bukan kualitas atau mutu pendidikan dan peserta didik dalam menuju generasi emas 2045. 

Artinya, mereka harapkan sepenuhnya anggaran dana BOS dan proyek infrastruktur. 

Untuk itu, GeRAK Aceh berharap agar tahun ini penggunaan anggaran BOS benar-benar pengawasan yang ketat. 

Apabila terindikasi ada ditemukan penyimpangan dana BOS, ini harus diproses hukum agar menjadi efek jera bagi Kepsek yang lainnya. 

Dan, GeRAK Aceh juga meminta kepada Disdik Aceh untuk menurunkan tim di Aceh Tenggara agar melakukan audit Investigatif penggunaan dana BOS di tingkat SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya tahun 2024/2025. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.