TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG– Bahar bin Smith merespons statusnya yang jadi tersangka penganiayaan.
Bahar bin Smith mengaku terkejut dijadikan tersangka penganiayaan anggota GP Ansor Kota Tangerang bernama Rida.
Meski begitu, Bahar bin SMith menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Hal itu dikatakan Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Ichwan Tuankotta mengatakan tim advokasi saat ini tengah menyiapkan berkas serta melakukan koordinasi internal menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Tim advokasi sedang menyiapkan berkas dan koordinasi terkait penetapan tersangka Bahar,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Ichwan mengungkapkan pihaknya telah mengantongi kronologi kejadian versi Bahar bin Smith. Namun, kronologi tersebut belum disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyusunan berkas hukum.
“Kami punya kronologi yang spesifik versi Bahar. Penjelasan lengkapnya akan kami sampaikan setelah semuanya siap,” katanya.
Terkait status tersangka, Ichwan menyebut kliennya terkejut saat mengetahui informasi tersebut beredar di publik.
Menurutnya, hingga Senin (2/2/2026), pihak kuasa hukum belum menerima surat resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait perubahan status hukum Bahar bin Smith.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum mendapatkan surat apa pun. Tahu-tahu berkembang informasi bahwa Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Responsnya tentu kaget,” ujar Ichwan.
Meski demikian, Ichwan memastikan Bahar siap memenuhi panggilan penyidik.
“Bahar siap datang dan memenuhi undangan pemeriksaan,” katanya.
Ichwan juga menyebut sempat berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan tersangka.
“Kami berharap ada solusi terbaik, termasuk perdamaian. Tapi faktanya, kasus ini tetap ada,” ujarnya.
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menjelaskan peristiwa bermula saat tabligh akbar di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (21/9/2025) malam.
Menurutnya, acara yang menghadirkan Bahar bin Smith sebagai penceramah tersebut berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 00.00 WIB.
Usai acara, jamaah, termasuk kader Nahdlatul Ulama (NU), berkumpul untuk bersalaman dengan para penceramah. Korban bernama Rida, anggota Banser, ikut mengantre untuk menyalami Bahar bin Smith dikutip dari tribunnews
Namun ketika jaraknya sekitar dua meter dari Bahar bin Smith, langkah korban tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pengawal.
Korban sempat menjelaskan maksudnya yang hanya ingin bersalaman. Meski demikian, ia justru dituding hendak melakukan penyerangan.
Situasi tersebut sempat menarik perhatian jamaah lain hingga korban dibawa menjauh dari area depan panggung.
“Sahabat Rida tidak punya niat apa pun selain bersalaman, tapi justru dipukul dan dipiting, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial MA,” ujar Midyani, Senin (2/2/2026).
Setibanya di sebuah rumah, korban dimasukkan ke dalam kamar dan diduga mengalami pengeroyokan oleh lebih dari 10 orang, termasuk Bahar bin Smith.
Menurut keterangan GP Ansor, korban mengalami pemukulan, penyiksaan, bahkan terdapat bekas sundutan rokok di tubuhnya.
Penganiayaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB.
“Korban diperlakukan secara tidak manusiawi, disiksa dan dipukuli secara bergantian,” kata Midyani.
Setelah berjam-jam dianiaya, korban dibawa menggunakan mobil menuju Mapolsek Cipondoh. Namun dalam perjalanan, korban disebut masih kembali mendapat pemukulan.
Sesampainya di kantor polisi, kelompok tersebut justru melaporkan korban dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap Bahar bin Smith, meski kondisi korban sudah babak belur.
Melihat kondisi korban yang semakin memburuk, Rida akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan medis.
Keesokan harinya, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka.
“Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.