Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala mengajukan perpanjangan masa kerja selama 10 hari dalam rapat paripurna DPRD membahas laporan hasil pemeriksaan manajemen aset daerah tahun 2024 hingga Semester I 2025.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026).
Ketua Pansus I DPRD Donggala, Fany Sirey Mowar, menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan waktu diajukan karena sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pemeriksaan manajemen aset daerah.
Menurut legislator Fraksi Gerindra Donggala itu, persoalan manajemen aset daerah merupakan masalah yang kompleks.
“Berdasarkan keterangan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), dalam hal ini Sekretaris Daerah, dari kurang lebih 23 tahun baru ini terjadi. Sehingga tidak bisa dikejar dan dikerja dalam waktu 10 hari” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan waktu serta minimnya kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat Pansus turut menghambat proses kerja.
“Beberapa OPD juga tidak hadir, bahkan ada yang hanya diwakili kaban, bukan kepala dinas. Hal ini membuat rapat Pansus tidak berjalan maksimal,” jelas Fany.
Ia menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berpengaruh langsung terhadap neraca keuangan daerah sehingga harus ditangani secara cermat dan akuntabel.
“Aset daerah tidak boleh kita kerja secara sembarangan. Kita harus teliti baik-baik,” tutupnya.
Olehnya, atas permintaan perpanjangan waktu itu, waktu kerja Pansus I diperpanjang hingga 13 Februari dan akan melaporkan hasil kerjanya pada Senin, 16 Februari 2026. (*)