TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemerintah Kabupaten Karo buka suara mengenai retribusi parkir berlapis di tempat wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting mengatakan, pungutan yang sah hanya retribusi masuk ke objek wisata.
Katanya, di luar itu masuk kategori pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah.
Mengenai pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar disebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang diperbolehkan hanya retribusi masuk ke objek wisata. Apabila terdapat kutipan lain di luar ketentuan tersebut, maka itu dianggap pungli," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Lanjut Gelora, soal pungutan liar (Pungli) seperti biaya parkir tambahan di tempat wisata yang dikelola pengola, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan dan penertiban.
Namun belum dijelaskan, apakah akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian.
Begitu pula dengan jalanan rusak parah, dan berbatu, Gelora menyebut Pemkab Karo masih merencanakan memperbaikinya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
Sama halnya dengan fasilitas lainnya, akan ditingkatkan.
"Pemerintah daerah memahami keluhan masyarakat dan wisatawan. Perbaikan akses jalan menuju Danau Lau Kawar telah direncanakan untuk dianggarkan pada P-APBD," ujarnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)