Aksi Damai Bela Sandika, Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Pencuri Mesin Giling Kopi
February 03, 2026 03:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Belasan massa melakukan aksi damai membela empat terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang terbukti melakukan pencurian mesin giling kopi.

Aksi tersebut dilakukan di Tugu Simpang Lima Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (3/2/2026).

Tampak sejumlah poster bertuliskan "Save Sandika".

Dalam tuntutan tersebut, Koordinator Aksi, Dedi Ruslan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta keadilan untuk empat terdakwa tersebut.

"Besok akan ada sidang putusan, kita juga akan mengawal kasus ini besok di Pengadilan Negeri Takengon," jelas Dedi Ruslan.

Baca juga: Viral Kasus Pencurian Mesin Kopi hingga Dugaan Penyiksaan Anak di Aceh Tengah, Ini Fakta Sebenarnya

Tiga Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, massa menuntut tiga hal dalam kasus ini diantaranya:

  1. Meminta DPR RI untuk mengadvokasi kasus ini.
  2. Dikaji ulang kasus Sandika dan tiga teman lainnya.
  3. Apabila Sandika dinyatakan bersalah, artinya masyarakat akan apatis terhadap kontrol sosial.

"Sandika dan tiga teman lainnya menangkap pelaku pencuri, tapi saat ini mereka menjadi tersangka, ini kan dampaknya kepada masyarakat ada ketakutan untuk menangkap pencuri," jelasnya.

Setelah melakukan aksi sekira hampir satu jam mereka kembali membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan mengawal kasus ini besok, Rabu (3/2/2026) di Pengadilan Negeri Takengon. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian nasional dan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, dengan perbandingan pada kasus penjambretan di Sleman yang juga menuai polemik hukum.

Upaya mediasi antara kedua belah pihak sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah sebanyak dua kali, yakni, pada 5 dan 8 September 2025.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena orang tua korban penganiayaan keberatan atas kondisi anaknya yang mengalami dampak akibat perbuatan para pelaku.

Selain itu, pihak kejaksaan juga sempat memfasilitasi mediasi lanjutan pada 14 November 2025.

Upaya tersebut kembali gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke proses hukum. (*)

Baca juga: Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Baca juga: Kasus Sandika di Takengon Aceh Tengah Segera Vonis, Ini Harapan Anggota DPD Haji Uma

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.