TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan dengan terdakwa aktivis Perdana Arie Putra Veriasa kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (3/2/2026) siang.
Meski sedang menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, mahasiswa UNY ini tetap menunjukkan ketenangan.
Setelah sidang, ia berjalan ke barisan pendukungnya, memakai baju bertuliskan 'jangan takut jadi aktivis' lalu memekikan kata- kata lantang yang mengubah ruang pengadilan itu menjadi panggung semangat bagi rekan-rekan aktivis dan mahasiswa yang hadir.
"Jangan takut jadi aktivis. Jangan takut jadi aktivis," kata Arie, didampingi tim penasehat hukumnya, sambil mengepalkan tangan kiri.
Dalam perkara ini, Perdana Arie, dituduh menjadi penyebab terbakarnya tenda polisi di Polda DIY saat demontrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Aktivis BEM ini didakwa dengan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP.
Adapun pada persidangan hari ini, pemuda 20-an tahun ini seharusnya mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, karena surat tuntutan dari Jaksa belum siap, sidang ditunda pekan depan.
Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M Rakha Ramadhan, mengaku kecewa dengan tertundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya, karena ketidaksiapan Jaksa.
Sebab sedari awal, ia menganggap bahwa kasus yang dialami aktivis BEM UNY itu merupakan kasus poltik.
Sebagai anak muda yang berekspresi dan menyuarakan pendapat terkait situasi politik nasional, tidak semestinya Perdana Arie harus menjalani proses hukum.
"Ketika dia menjalani proses hukum, tentunya banyak aktivitas yang seharusnya bisa dia lakukan seperti menyelenggarakan diskusi dan perkuliahan, tertunda. Sehingga penundaan (sidang) satu hari pun apalagi seminggu, justru ini semakin menjauhkan Perdana Ari dari kepastian hukum dan keadilan," kata Rakha.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Aktivis Perdana Arie di PN Sleman Ditunda
Advokat Bara Adil ini mengatakan Majelis Hakim telah memberikan waktu sepekan bagi jaksa untuk membuat tuntutan.
Waktu tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan sebaik mungkin. Tetapi saat tiba persidangan, justru belum siap.
Hal ini menjadi catatan sendiri terkait kondisi aparat penegak hukum, dalam hal ini penuntut umum di Kabupaten Sleman.
Rakha berharap ke depan tidak ada lagi penandaan. Semua instrumen hukum dalam posisi siap saat waktunya persidangan.
"Kalau minggu depan belum siap lagi maka kami akan menyampaikan tanggapan ke pada majelis hakim untuk kemudian majelis hakim dapat mengeluarkan kewenangannya dalam hali ini surat penetapan menyurati Kajari maupun Kajati," kata dia.
Kekecewaan juga diungkapkan Ibu Perdana Arie, Sucihastuti.
Ia mengaku kecewa karena dirinya sengaja pulang dari Bogor ke Sleman untuk mengikuti persidangan anaknya.
Namun malah ditunda sepekan. Padahal jangankan sepekan, waktu sehari pun sangat berarti.
Ia berharap perkara hukum yang menjerat anaknya bisa segera selesai.
"Saya berharap segera putusan. Segera bebas. Bisa bersekolah lagi," ucap Ibunda Arie.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Perdana Arie.
Penundaan ini karena surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap sehingga sidang terpaksa dijadwalkan ulang pekan depan.
"(Ditunda) satu minggu ya, sekali. Nanti kalau belum siap juga, maka Majelis Hakim harus menggunakan kewenangannya untuk berkirim surat atau mengeluarkan penetapannya ke Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti, dan Hakim Arief di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/1/2026).
Persidangan ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.
Setelah sidang dibuka dan memberi waktu media maupun pengunjung mengambil gambar, Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum agar membacakan tuntutan sesuai agenda persidangan.
Akan tetapi, Jaksa Bambang Prasetyo justru mengaku belum siap sehingga meminta sidang tuntutan ditunda.
"Tuntutan belum siap, sehingga kami meminta untuk ditunda," kata Bambang.
Hakim Ari Prabawa lantas menimpali dengan bertanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan Jaksa menyelesaikan surat tuntutan.
"Satu minggu cukup?, atau sehari?," tanya Hakim Ari.
Jaksa Bambang kemudian meminta agar majelis hakim memberinya waktu satu pekan lagi. Permintaan tersebut dikabulkan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Perdana Arie, akan dibacakan pada persidangan ke-12 yang rencananya digelar 10 Februari mendatang.(*)