Progres Kasus Pelecehan Seksual Eks Pejabat Lembaga Zakat di Banyumas
February 03, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang petinggi lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas terus bergulir. 


Polisi memastikan perkara kini telah masuk tahap penyidikan, saksi-saksi telah diperiksa, dan terlapor resmi berstatus tersangka.


Kasat PPA Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, mengatakan penyidik tengah merampungkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).


"Perkara sedang berproses, saat ini sudah tahap penyidikan. 


Saksi-saksi telah dimintai keterangan dan terlapor sudah berstatus tersangka. 


Selanjutnya berkas akan segera kami lengkapi dan dikirimkan ke JPU, semoga segera lengkap," ujar Sitowati kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/2/2026). 


Meski status hukum tersangka telah ditetapkan, keluarga korban berharap polisi segera melakukan penahanan guna menjamin rasa aman bagi para penyintas.


Namun demikian polisi tidak memberikan kepastian status apakah tersangka benar benar ditahan atau hanya tahanan kota. 


Kakak korban, MI (25), mengaku sejak awal mendampingi para korban


Ia membantu menghubungkan para penyintas dengan keluarga masing-masing, lantaran sebagian orang tua belum mengetahui kejadian tersebut.


Adiknya yang kini berusia 21 tahun menjadi salah satu korban sekaligus saksi pelapor.


Menurut MI, awalnya terdapat enam hingga tujuh korban di Banyumas.


Namun, seiring proses hukum berjalan, hanya satu orang yang berani melapor secara resmi. 


Korban lainnya memilih mundur dengan berbagai pertimbangan pribadi.


"Bersyukur sudah ada tersangka, tapi kami masih khawatir karena belum ditahan. 


Takutnya korban merasa tertekan kalau pelaku masih bebas di kota yang sama," katanya.


Secara psikologis, adiknya masih berjuang memulihkan trauma. 


Meski tetap menjalani aktivitas kuliah, berorganisasi, hingga menjadi takmir masjid, korban kerap murung saat mengingat kejadian yang dialaminya.


"Kami coba dampingi terus, ajak kegiatan positif supaya tidak larut," tambahnya.


Kasus ini juga diperkuat pengakuan korban lain berinisial NG (18), seorang siswa SMA yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL).


Ayah korban, CAS (46), mengungkap perubahan sikap anaknya yang mendadak pendiam dan tertutup. 

Baca juga: Datangi Dinnakerin Banyumas, Griya Satria Purwokerto Janji Bayar Pesangon Mantan Karyawan


Setelah didampingi kuasa hukum, korban akhirnya bercerita diduga mengalami pelecehan di ruang kantor tersangka pada November 2024.


Saat itu, korban diminta bekerja berdua dengan tersangka. 


Di dalam ruangan, korban diduga mengalami perabaan dan tindakan fisik tidak pantas. 


Peristiwa tersebut dipendam selama berbulan-bulan sebelum akhirnya diungkap ke keluarga.


Keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan.


Mereka juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkara ini agar para penyintas mendapatkan keadilan dan perlindungan. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.