TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA kelas 12 tentang Pengertian Lembaga Negara.
Materi ini dibahas dalam Bab 6 Bagian A buku Pendidikan Pancasila untuk SMA kelas 12 dengan tema "Menelusur Lembaga Negara".
Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.
Simak ringkasan materinya:
Lembaga negara adalah badan atau organisasi yang tugas, fungsi, dan kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar.
Istilah lembaga negara memiliki makna yang berbeda-beda dalam berbagai bahasa dan sistem hukum.
Dalam bahasa Inggris, lembaga negara disebut political institution.
Dalam bahasa Belanda, lembaga negara disebut staatsorgaan.
Dalam bahasa Indonesia, istilah yang digunakan antara lain lembaga negara, badan negara, dan organ negara.
Meskipun istilahnya berbeda, maknanya pada dasarnya sama, namun bagi Indonesia istilah yang paling tepat adalah lembaga negara.
Secara sederhana, lembaga negara dapat dipahami sebagai badan atau alat negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas negara.
Lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan undang-undang dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan.
Berikut ini merupakan ciri-ciri lembaga negara:
1. Setiap lembaga negara memiliki struktur organisasi yang jelas dalam pemerintahan.
2. Lembaga negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan sesuai dengan bidang politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
3. Lembaga negara dapat dibentuk oleh konstitusi (hukum dasar), undangundang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
4. Keberadaan lembaga negara terdapat di pusat pemerintahan (ibu kota) ataupun di daerah teritorial kewenangan pemerintahan.
Lembaga negara di Indonesia terdiri atas:
Dalam menjalankan tugasnya, setiap lembaga negara wajib untuk:
Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, lembaga negara memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Pelaksanaan tugas lembaga negara bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan.
Tujuan negara tersebut meliputi kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan kemajuan bangsa.
Secara mendasar, lembaga negara dapat melakukan tindakan langsung untuk dan atas nama negara.
Selain itu, lembaga negara juga dapat menjalankan fungsi administratif atau fungsi penunjang sebagai kelengkapan negara.
Alat negara merupakan bagian dari kelengkapan negara yang memiliki tugas khusus.
Tugas alat negara lebih difokuskan pada pemeliharaan pertahanan negara serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Rangkuman Materi Bab 5 C Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, Praktik Kegiatan Gotong Royong
Sumber: