Upah PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah Bakal Dilakukan Pemerataan
February 03, 2026 06:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah bakal dilakukan pemerataan.

‎Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

‎Namun ia tak mendetail soal pemerataan gaji tersebut lantaran saat ini masih menunggu regulasi turunan dari Pemerintah Pusat (Pempus). 

‎"Formasi untuk komposisi (pembayaran) mereka belum ada (ketetapan regulasi) yang diturunkan," kata La Baiena.

‎Para pegawai dipastikan bakal menerima upah yang dianggarkan dalam mata anggaran belanja barang dan jasa bukan belanja pegawai. 

‎"Apakah mereka akan sama dengan PPPK biasa atau tidak, sementara komposisi anggarannya beda, dia (PPPK PW) di barang dan jasa, kemudian disana (PPPK Penuh Saktu) di belanja pegawai," tuturnya.

Baca juga: Bantuan Beras Mandek, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian SBT Dikecam

Baca juga: Minim Perawatan, Lapangan Nusantara Masohi Ditumbuhi Rumput Liar

‎Dikonfirmasi soal tunjangan THR atau gaji 13 tuk PPPK Paruh Waktu, Kepala BPKAD tak memberikan keterangan pasti.

‎"Itu yang dipertanyakan, kalau tenaga honor kan tidak dapat itu (tunjangan)," tandasnya.

‎Ia mengaku pegawai honorer tak mendapat tunjangan THR atau gaji 13.

‎Pihaknya terus berkoordinasi apakah daftar gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK Penuh Waktu. 

‎Sebelumnya, Sebanyak 1.749 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah menerima SK pengangkatan.

‎1.749 ASN PPPK itu terdiri dari 140 tenaga guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.291 tenaga teknis. 

‎Penyerahan SK ribuan ASN itu dihadiri Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpusat di Baileo Ir Soekarno, Kota Masohi, Maluku Tengah, Jumat (30/1/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.