SURYA.CO.ID - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Alpi Sahari, memberikan analisis terkait kasus korban pencurian dijadikan tersangka kasus penganiayaan oleh polisi di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Korban pencurian berinisial PS, yang merupakan pemilik sebuah toko ponsel menjadi tersangka tindakan penganiayaan terhadap GT dan T, dua karyawan sekaligus pencuri tokonya.
Kasus yang terjadi pada 22 September 2025 ini bermula ketika GT dan T nekat membobol toko milik PS.
Kemunculan kasus ini lantas menuai atensi karena bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, Hogi Minaya, pria yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Mirip Kasus Hogi Minaya, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka Usai Tangkap Pelaku, Ini Kata Polisi
Terkait kasus tersebut, Alpi Sahari menguraikan pendapatnya.
Menurutnya, sejak awal penyidik telah melakukan sesuai prosedur.
Yakni, penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan.
“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda, sehingga perlu dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” jelas Alpi, dikutip SURYA.CO.ID dari TribunMedan.
Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian yang sama.
Alpi menegaskan, meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan.
Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau alasan pembenar lainnya."
"Oleh karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.
Baca juga: Duduk Perkara Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Medan, Ahli: Beda dengan Kasus Hogi Minaya
Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.
Beda dengan Kasus Hogi Minaya
Lebih lanjut, Alpi Sahari menyebut kasus ini berbeda dengan kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta.
“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Alpi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunMedan.
Kunci pembedanya terletak pada satu frasa penting dalam hukum pidana: serangan seketika.
Dalam kasus Hogi Minaya di Sleman, menurut Alpi, terdapat situasi ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung.
Dalam kondisi demikian, hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa tindakan spontan untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya yang sedang berlangsung.
“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Alpi.
Situasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus di Pancur Batu bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel. Kejahatan itu telah selesai.
Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.
Namun, alih-alih menunggu negara bekerja, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri.
Korban melacak pelaku, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alpi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.
“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” katanya.
Dikutip SURYA.CO.ID dari fahum.umsu.ac.id, Alpi Sahari merupakan alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), yang kini berkiprah di dunia akademisi.
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (S1) Medan Tahun 1996-2001 (Ilmu Hukum)
Universitas Sumatera Utara (S2) Medan Tahun 2002-2004 (Ilmu Hukum)
Universitas Padjadjaran (S3) Bandung Tahun 2005-2010 (Ilmu Hukum)
Berpengalaman menjadi saksi ahli pada perkara pidana di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung