3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah akan Dilantik 5 Februari 2026
February 03, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mengusulkan sebanyak 3.327 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2026. 

Ribuan calon PPPK tersebut dijadwalkan mengikuti pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pada Kamis (5/2/2026) di Lapangan Musara Alun Takengon.

Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan SSTP, menjelaskan bahwa total pengusulan tersebut terdiri atas berbagai formasi strategis dilingkungan Pemkab Aceh Tengah.

“Jumlah pengusulan PPPK Paruh Waktu yang kami sampaikan sebanyak 3.327 orang.

Dengan rincian tenaga kesehatan 750 orang, tenaga teknis 1.927 orang, dan tenaga guru 650 orang,” ujar Ruslan, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, seluruh proses pengusulan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pengusulan SK dilakukan melalui aplikasi SIASN agar proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Diwajibkan Hadir Langsung

Sementara itu, berdasarkan surat undangan resmi Bupati Aceh Tengah, para calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir langsung dalam acara pelantikan dan tidak dapat diwakilkan.

Acara dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, dengan ketentuan berpakaian seragam KORPRI lengkap.

Ruslan berharap, dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, kinerja pelayanan publik di Aceh Tengah dapat semakin optimal, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.

“PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah,” pungkasnya.

PPPK Paruh Waktu

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Tujuannya: memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan.

Dasar hukum:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  • Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Besok Listrik Padam di Aceh Tengah, PLN Lakukan Percepatan Recovery Tiang SUTT di Pondok Balik

Baca juga: Kasus Sandika Cs, Begini Penjelasan Kejari Aceh Tengah dan Kronologi Penangkap Pencuri Jadi Terdakwa

Baca juga: Pengisian BBM di Aceh Tengah dan Bener Meriah Kembali Wajib Gunakan Barcode

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.