Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Sebanyak 44 desa persiapan di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melengkapi dokumen usulan untuk dimekarkan menjadi desa definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Timur, Hendrikus Makaborang kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, kesiapan berkas pemekaran desa di kabupaten ini sudah dimulai sejak tahun 2015.
Sejak tahun itu, pihaknya bersama masyarakat desa yang hendak dimekarkan telah melengkapi berbagai persyaratan hingga dinyatakan lengkap. Namun hingga kini, desa-desa tersebut belum didefinitifkan.
Baca juga: Pemda Sumba Timur dan BTN Matalawa: Tidak Boleh Ada Penambangan di Luar dan di Taman Nasional
Persyaratan yang dilengkapi itu di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, peta wilayah hingga penjabat sementaranya.
“Sudah dilakukan proses-proses pemekaran di desa masing-masing dengan melengkapi persyaratan-persyaratan dan sebagainya, dan sudah dikirim ke provinsi ketika itu serta mendapatkan rekomendasi gubernur. Sudah juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya pada Selasa (3/2/2026).
Pemda Sumba Timur, kata dia, juga telah mengirimkan surat permohonan proses lanjutan klarifikasi dokumen penataan desa kepada Pemprov NTT.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa dokumen usulan penataan desa dinyatakan lengkap dan dapat diproses lebih lanjut.
“Siap untuk diklarifikasi lebih lanjut dengan kunjungan lapangan ke Kabupaten Sumba Timur oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat,” ujarnya, mengutip isi surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD NTT, Viktor Manek menyebutkan ada 17 kabupaten yang mengajukan penataan desa.
Ia mengatakan, ada 119 desa persiapan yang dokumennya sudah lengkap.
Saat ini, desa tersebut menunggu proses verifikasi lanjutan, pencabutan moratorium dan penetapan kode desa.
“Kita tunggu saja kapan moratorium itu dicabut,” katanya. (dim/fan)