RESMI Besaran Zakat Fitrah Kuningan 2026: Pemkab Tetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp35.000 per Jiwa
February 03, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau jika dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000 per jiwa.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Dewan Syariah yang berlangsung di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Merujuk Harga Pasar dan HET Beras

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menjelaskan bahwa penetapan nominal uang ini tidak dilakukan sembarangan.

Pihaknya merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Baznas Indramayu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Beras 2,5 Kilogram atau Senilai Rp37.500

"Rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram. Angka ini sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelas Uu Kusmana kepada awak media.

Uu menambahkan, keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta masukan syariah dari para ulama.

Imbauan Bayar Zakat Tepat Waktu

Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, Pemkab Kuningan mengimbau masyarakat Muslim untuk mempersiapkan diri dan menunaikan kewajiban zakat fitrah tanpa menunda-nunda.

“Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada tepat pada waktunya,” imbuh Sekda.

Salurkan Lewat UPZ Resmi

Senada dengan Sekda, Ketua BAZNAS Kuningan, H. Yayan Sofyan, menegaskan bahwa ketetapan ini bersifat kolektif dan sah secara syariat karena telah disepakati oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kuningan.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Kami menyarankan masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang telah dibentuk,” ujar Yayan Sofyan.

Dengan penetapan lebih awal ini, diharapkan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran sebelum Idul Fitri tiba. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.