TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat pendapatan dari program potongan atau diskon sebesar 50 persen terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak Rp32 Miliar.
Kepala Bapenda Dumai, Zulfahmi mengungkapkan, berdasarkan catatan per 2 hingga 31 Januari 2026, PBB-P2 Individu tekumpul sebanyak Rp 32 Miliar
"Di bulan Februari 2026, program ini berlanjut dengan pemotongan 30 persen. Kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya," katanya, Selasa (3/2/2026)
Zulfahmi menyampaikan jika Bapenda Kota Dumai terus berinovasi dan berupaya agar proses pembayaran pajak bisa dilaksanakan dari mana saja dengan optimalisasi melalui merchant, e-wallet, m-banking, dan sebagainya.
Melihat penerimaan pajak PBB-P2 individu di Januari sebesar Rp32 Miliar dari masyarakat Kota Dumai ini, Walikota Dumai, Paisal menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah menyetorkan melaksanakan pembayaran.
Paisal menjelaskan Diskon PBB-P2 Individu ini diberikan dalam rangka meringankan kewajiban masyarakat dan bentuk stimulan terhadap perekonomian masyarakat.
Dirinya enyampaikan bahwa Pemko Dumai mengharapkan keterlibatan dan dukungan dari masyarakat serta seluruh elemen dalam menyukseskan pembangunan di Dumai, melalui pembayaran kewajiban yang ditetapkan.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan mengajak semua elemen untuk terus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan dengan cara membayar pajak," pungkasnya
Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra