TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (4/2/2026) Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan Bahar Bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Bahar Bin Smith diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kubu Bahar Bin Smith Janji Kooperatif di Pemeriksaan Tersangka Besok: Kami Datang, Tidak Macam-macam
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kami kooperatif. Dipanggil sekali, kami datang. Tidak ada macam-macam," ujarnya.
Berikut perjalanan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith sejak September tahun lalu.
Habib Bahar bin Smith jadi tersangka usai diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten bernama Rida pada 21 September 2025 lalu.
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU adalah sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), yang didirikan pada tahun 1930-an. Banser menyebut bertugas mengamankan ulama dan NKRI, melakukan operasi kemanusiaan/sosial, dan merawat tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, peristiwa tersebut merupakan kasus lama.
Ia bahkan mengira persoalan itu telah selesai, namun belakangan kembali diproses oleh kepolisian.
"Perkaranya dari bulan September 2025. Kami pikir sudah selesai, tapi ternyata perkara ini berlanjut," katanya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang diduga dilakukan pendakwah Bahar bin Smith, bermula saat korban hendak menyalami Bahar ketika menjadi penceramah di acara tabligh Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, Minggu 21 September 2025.
Beberapa anggota Banser mendatangi acara pengajian tersebut, diduga membuat Habib Bahar tak suka.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan, saat Rida hendak menyalami Bahar, ia tiba-tiba dipiting oleh pengawal Bahar.
"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," tutur Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Ia mengatakan, setibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.
"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," jelasnya.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya karena diambil oleh salah satu pelaku.
Saat itu korban menghadiri tabligh akbar di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten yang menghadirkan Bahar bin Smith sebagai penceramah.
Mulanya acara berlangsung lancar hingga akhir.
Namun selepas acara tabligh akbar sekira pukul 00.00 WIB, kader Nahdlatul Ulama (NU), berkumpul untuk bersalaman dengan para penceramah.
Melihat hal itu Rida ikut serta mengikuti jemmaah lainnya mencoba menyalam Bahar bin Smith.
Ketika sudah berjarak dua meter dengan Habib Bahar, langkah Rida tiba-tiba dihalangi oleh sejumlah pengawal Bahar bin Smith.
Rida mencoba memberi penjelasan kepada pengawal, namun ia justru dilarang lantaran dianggap hendak melakukan penyerangan dan aksi kekerasan.
Hal tersebut sempat menjadi perhatian jamaah di sekitarnya, sehingga korban dibawa menjauh dari lokasi Habib Bahar.
"Sahabat Rida tidak ada niat apa-apa selain mau bersalaman dengan Habib Bahar, tapi dia malah dipukul dan dipiting dari depan panggung acara lalu dibawa ke rumah salah satu yang hari ini sudah jadi tersangka berinisial MA," ungkap Midyani.
Rida dimasukkan ke dalam kamar suatu rumah tersangka untuk dikeroyok dan dianiaya oleh lebih dari 10 orang termasuk sang penceramah yakni Habib Bahar.
Dalam kamar itu Rida disiksa selama tiga jam lamanya mulai pukul 00.30 WIB sampai 03.00 WIB hingga akhirnya dikeluarkan untuk masuk ke dalam mobil Habib Bahar menuju Mapolsek Cipondoh.
Bahkan Rida juga disundut rokok oleh para pelaku.
Usai mengeroyok Rida, pihak Bahar Smith justru melaporkan korban ke Polisi atas tuduhan pemukulan terhadap Bahar Smith, padahal kondisinya justru Rida yang babak belur.
Bahar bin Smith membantah tudingan telah menganiaya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang usai mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, Bahar Bin Smith justru mengklaim berusaha menolong korban saat terjadi kericuhan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, Bahar justru berupaya mengamankan situasi di tengah keramaian massa.
"Habib Bahar tidak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat kejadian," ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Menurut Ichwan, sebelum kerusuhan terjadi, korban diduga hendak melukai Bahar.
Situasi kemudian memanas karena banyaknya massa yang berada di lokasi acara.
"Pada saat itu ada orang yang mau menusuk beliau, lalu diamankan oleh orang-orang di sekitar. Dibawa masuk ke dalam supaya tidak dianiaya oleh massa," jelas Ichwan.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada September 2025.