TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota atau Piche Indonesian Idol kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial AC yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa sebelumnya menegaskan usia korban yang masih di bawah umur, sehingga perkara ini mendapat atensi serius aparat penegak hukum.
Meski status perkara telah naik ke penyidikan, Piche hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berposisi sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.
"Masih sebagai saksi. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Panggabean.
Piche menjalani pemeriksaan intensif di Polres Belu selama kurang lebih lima jam pada Senin (2/2/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sudah diperiksa kurang lebih lima jam," ujar AKP Rio Panggabean kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sebanyak 24 pertanyaan untuk mendalami peran dan kronologi kejadian yang dilaporkan.
Selain Piche, dua nama lain berinisial R dan RM juga disebut dalam perkara tersebut. R telah memenuhi panggilan penyidik, sementara RM hingga kini belum hadir.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Ditangkap Polres Lingga Terkait Dugaan Tindak Asusila Pada Dua Anak SD
Mengutip Tribunnews.com, dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan keterangan awal, Piche bersama dua rekannya diduga berada di lokasi untuk menggelar pesta minuman keras.
Dalam situasi korban yang disebut belum sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Piche, Ian Gilbert, menegaskan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan yang dijalani Piche mencakup lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.
“Perlu saya tegaskan bahwa keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi,” ujar Ian.
Ian juga menegaskan pihaknya memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan belum bersedia mengungkap detail pemeriksaan.
“Kita hormati proses hukum yang ada. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, kita lihat saja perkembangan ke depan,” tutupnya. (TribunNewsmaker/TribunMedan)