TRIBUNGORONTALO.COM -- Bahar bin Smith hingga Rabu (4/2/2026) siang belum terlihat mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com sampai pukul 12.14 WIB, Bahar bin Smith belum menunjukkan kehadiran di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, juga tidak memberikan kepastian terkait apakah kliennya akan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum memperoleh informasi terkait kehadiran Bahar bin Smith. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto.
Baca juga: KIP Kuliah 2026 Dibuka, Begini Cara Mendaftar dan Rincian Bantuan Biaya
"Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena inikan baru pemanggilan pertama," kata Prapto saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Prapto menuturkan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith pada hari ini. Jika yang bersangkutan tidak hadir, polisi akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan.
"Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua, nggak datang, baru dijemput, kan aturannya gitu," jelasnya.
Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Dalam dokumen SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gusnar Temui Menhub, Embarkasi Haji Gorontalo Ditargetkan Terwujud 2028
Melalui hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, jajaran kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 21 September 2025.
Saat kejadian, Bahar bin Smith disebut menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk menyimak ceramah Bahar. Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dicegat oleh sejumlah orang yang bertugas mengamankan acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik hingga menderita luka-luka dan babak belur.