Sebelum mengakhiri hidupnya, YBS sempat meminta uang kepada orangtunya membeli buku dan bolpoin untuk sekolah.
Namun keterbatasan ekonomi, sang Ibu MGT (47) belum bisa memberikan uang untuk membeli peralatan sekolah tersebut.
YBS pun ditemukan warga sekitar di kebun yang tak jauh dari kediaman neneknya.
YBS ditemukan warga tergantung dengan seutas tali di pohon cengkeh.
Tak hanya jasad YBS yang ditemukan, Polisi juga menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis YBS untuk sang ibu.
Isi surat tersebut ditulis tangan dengan menggunakan bahasa daerah.
Baca juga: Sosok Sitti Rosdiany, Belajar Manajemen dari Kampus hingga Buka Lapak Usaha
Isinya sangat miris :
“Surat buat Mama Reti. Mama saya pergi dulu. Mama relakan saya pergi (meninggal). Jangan menangis ya Mama, Mama saya pergi. Tidak perlu menangis dan mencari atau merindukan saya. Selamat tinggal Mama.”
Kasus kepergian YBS untuk selama-lamanya tidak saja heboh di Provinsi NTT, namun peristiwa ini menjadi perhatian serius anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan tragedi YBS menjadi peringatan serius bagi negara Indonesia.
"Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis."
"Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan," tegas MY Esti dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/2/2026).
MY Esti Wijayati menyinggung soal peran negara dalam hal pendidikan.
Menurutnya, pendidikan adalah hak konstitusioanal setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa terkecuali.
Ia lantas mengingatkan soal Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) yang secara tegas menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
My Esti menambahkan, dalam pasal yang sama, tertulis, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Karena itu, My Esti menilai seharusnya sudah tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena perkara alat tulis.
Ia pun menegaskan, tragedi di Ngada harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
"Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis."
"Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sudah menegaskan bahwa 'Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara' ketentuan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi merupakan kewajiban aktif negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan," tutur politisi PDIP ini.
Desakan evaluasi juga datang dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief.
Ia mendesak agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusut tuntas latar belakang tragedi YBS.
"Kami sangat prihatin. Ini menjadi alarm keras bahwa masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan kebutuhan belajar paling mendasar."
"Negara harus hadir memastikan pendidikan dasar benar-benar terpenuhi tanpa kecuali," ujar Habib kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Habib menilai peristiwa di Ngada sebagai potret buram dunia pendidikan nasional, yang menunjukkan masih adanya celah besar dalam pemenuhan hak belajar bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Menurut Habib, alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mampu menjamin kebutuhan dasar siswa, termasuk buku dan alat tulis.
"Anggaran pendidikan kita besar. Seharusnya kebutuhan dasar pendidikan dasar bisa dipastikan terpenuhi," tegas dia.
Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kelalaian sistemik dalam penyaluran bantuan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal.
Disclaimer