Wabup Jember Bongkar Aliran Dana Pilkada Rp 21 Miliar dalam Gugatan ke Bupati
February 04, 2026 04:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto mengungkap dugaan aliran dana pemenangan Pilkada Jember 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu tertuang dalam dokumen duplik gugatan perdata yang diajukan Djoko terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Duplik tersebut disampaikan pada sidang tertanggal 28 Januari 2026, sebagai bagian dari gugatan ganti rugi biaya operasional Pilkada. Dalam dokumen itu, Djoko membeberkan rincian dana kampanye yang diklaim diterimanya dari laporan Ketua Tim Pemenangan Fawait–Djoko, Gogot Cahyo Baskoro.

Djoko menyebut dana awal kampanye berasal dari kontribusi masing-masing calon, yakni Rp 1,5 miliar dari dirinya dan Rp 1,5 miliar dari Fawait, sehingga total awal mencapai Rp 3 miliar. Namun dalam perkembangannya, dana tersebut disebut sempat ditarik kembali oleh Fawait sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi

Penarikan itu, menurut Djoko, dilakukan pada 7 November 2024 dan didistribusikan kepada sekitar 20 tokoh politik, termasuk sejumlah anggota DPRD.

Menjelang hari pencoblosan, tepatnya 24 November 2024 atau H-3 Pilkada, total dana kampanye disebut melonjak hingga Rp 21 miliar. Rinciannya, Rp 6 miliar berasal dari Djoko dalam bentuk tunai dan cek, sementara Rp 15 miliar lainnya berasal dari pihak yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai Mr X.

Aliran Dana

Dalam periode yang sama, dana kampanye tersebut juga diklaim mengalir ke sejumlah pihak, antara lain:

  1. TTN Agusta sebesar Rp 180 juta
  2. MZA Tim Rp 521 juta
  3. HCM Tim Rp 3 miliar
  4. BBG Tim Rp 3,4 miliar
  5. Kades Tim Rp 3,8 miliar
  6. LSN Tim Rp 9,9 miliar

“Itu hitungan yang sudah kami lakukan sejak awal. Berkas resminya sudah ada dalam duplik,” ujar Heru Setiyono, Kuasa Hukum Wabup Jember Djoko Susanto, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi

Heru mengatakan, kebenaran aliran dana tersebut akan diuji dalam agenda pembuktian di persidangan. Menurutnya, jika eksepsi ditolak, maka pembuktian akan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Tetapi kalau ditolak otomatis, pembuktian kami ada di pokok perkara,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan manipulasi dana kampanye, di mana Djoko disebut terus memasukkan dana, sementara Fawait justru melakukan penarikan.

“Memang dalam pelaksanaannya seperti itu. Tapi nanti pembuktiannya,” imbuh Heru.

Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin

Sementara Muhammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, menilai dalil yang disampaikan Djoko tidak konsisten. Ia menyoroti perbedaan antara jawaban gugatan awal dan isi duplik.

Dalam jawaban sebelumnya, Djoko mengklaim mengalami kerugian total Rp 25,5 miliar, terdiri dari Rp 24,5 miliar kerugian materil dan Rp 1 miliar imateril.

“Kerugian materil itu disebut untuk akomodasi, hotel, fee lawyer, dan lain-lain. Tapi di duplik berubah, bukan lagi soal kerugian Pilkada, melainkan aliran dana,” kata Husni.

Menurutnya, perubahan substansi tersebut menunjukkan inkonsistensi penggugat dalam perkara perdata ini.

“Padahal sebelumnya jelas disebut Rp24,5 miliar itu biaya Pilkada. Di duplik berbeda jauh. Ini menunjukkan Pak Djoko tidak konsisten,” katanya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.