BANGKAPOS.COM--Rumah tangga komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati dengan sang suami, Rully Anggi Akbar, kini berada di ambang kehancuran.
Fakta-fakta baru terkait ketidakjujuran Rully saat awal pernikahan mulai terungkap seiring bergulirnya proses perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Jawa Barat.
Sidang lanjutan perceraian pasangan tersebut kembali digelar pada Selasa (3/2/2026).
Namun, baik Boiyen maupun Rully kompak tidak menghadiri persidangan. Gugatan cerai yang diajukan Boiyen hanya berselang sekitar dua bulan setelah pernikahan mereka, memicu perhatian publik dan media.
Gugatan cerai itu diduga kuat dipicu persoalan hukum yang kini menyeret Rully Anggi Akbar, pria yang akrab disapa Ezel.
Ia tengah menghadapi dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi, sebuah masalah yang disebut-sebut tidak pernah diketahui Boiyen sebelum menikah.
Sebelumnya, Rully sempat menyampaikan kepada publik bahwa kondisi rumah tangganya masih baik-baik saja.
Ia juga mengklaim bahwa Boiyen sudah mengetahui seluruh permasalahan hidupnya sejak awal menjalin hubungan.
“Karena dari awal pacaran sampai akhirnya menikah, semua saya ceritakan ke beliau. Dari A sampai Z dia tahu semuanya,” ujar Rully dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak Boiyen.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang membelit sang suami.
“Klien kami Mbak YR itu sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan laporan-laporan ataupun perdebatan-perdebatan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh pihak sebelah,” kata Anselmus, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Selasa (3/2/2026).
Menurut Anselmus, Boiyen baru mengetahui masalah tersebut setelah pernikahan berlangsung.
Ia menilai klaim Rully yang menyebut telah terbuka sejak awal adalah pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Karena menurut keterangan klien kami, dia tidak mengetahui sama sekali. Jadi itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, Anselmus juga mengungkap bahwa komunikasi antara Boiyen dan Rully sejak menikah tidak berjalan dengan baik.
Hal ini turut memperburuk kondisi rumah tangga keduanya hingga berujung pada gugatan cerai.
“Mereka komunikasinya belum terlalu bagus,” ungkap Anselmus singkat.
Kasus yang menyeret Rully Anggi Akbar pertama kali diungkap oleh kuasa hukum korban, Santura Nababan, pada Desember 2025 lalu.
Rully diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana investasi melalui usaha bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
“Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure yang baru menikah,” ujar Santura Nababan dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/12/2025).
Santura menjelaskan, kliennya mulai berinvestasi pada awal Agustus 2023 setelah dihubungi langsung oleh Rully.
Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha Sateman Indonesia.
Dalam proposal yang dikirimkan kepada korban, Rully menjanjikan skema bagi hasil sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Proposal tersebut juga mencantumkan laporan pendapatan usaha yang diklaim mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam enam bulan terakhir.
“Karena proposal ini dan komunikasi yang terbangun, klien kami akhirnya mempertimbangkan dan memutuskan untuk berinvestasi,” jelas Santura.
Total nilai investasi yang disepakati awalnya mencapai Rp350 juta, namun dana yang akhirnya disetorkan klien Santura sebesar Rp200 juta.
Pada awalnya, Rully sempat memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan selama beberapa bulan.
Namun setelah Desember 2023, pembayaran keuntungan tersebut terhenti. Rully juga disebut menghilang dan sulit dihubungi oleh investor.
“Setelah itu sampai sekarang tidak ada lagi bagi hasil. Janji-janji yang disampaikan tidak ditepati. Yang bersangkutan seperti lari dari tanggung jawab,” ungkap Santura.
Kuasa hukum korban juga mengungkap kejanggalan lain, yakni dana investasi tidak ditransfer ke rekening CV Sateman Indonesia sebagaimana tercantum dalam proposal, melainkan ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar.
“Nah ini yang mencurigakan. Uang tidak ditransfer ke rekening CV, tapi ke rekening pribadi RAA,” tegas Santura.
Akibat kasus tersebut, pihak korban telah melayangkan somasi resmi kepada Rully dan menuntut adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Terungkapnya dugaan penipuan ini menjadi pukulan berat bagi rumah tangga Boiyen dan Rully yang belum genap setahun.
Gugatan cerai yang diajukan Boiyen dinilai sebagai langkah untuk melindungi diri dari persoalan hukum yang tidak diketahuinya sejak awal.
Hingga kini, proses perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa masih berjalan.
Publik pun menantikan kelanjutan sidang berikutnya, termasuk kejelasan posisi hukum Rully Anggi Akbar dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret namanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)