TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis histeris mewarnai suasana sidang vonis mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang terjerat kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Palembang, Rabu (4/2/2026).
Ruang sidang mendadak diisi suara tangisan keluarga saat Majelis Hakim PN tipikor Palembang mulai membacakan hukuman pidana penjara bagi kedua terdakwa.
Salah satu tangisan itu terdengar dari ibu kandung terdakwa Dedi Sipriyanto yang tak kuasa menahan tangis melihat anaknya yang divonis bersalah.
Tampak kerabat dan keluarganya yang lain berusaha menenangkan ibu terdakwa Dedi, meskipun diantaranya juga ikut menangis.
"Astagfirullah, tidak masuk akal," ujar salah seorang keluarga.
Setelah majelis hakim menutup sidang dan meninggalkan ruangan, kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menangis saling berpelukan.
Terdakwa Dedi kemudian menghampiri ibunda untuk menenangkan.
"Tenang saja bu, Tuhan masih sayang, " ujar Dedi memeluk ibunya.
Sementara Fitrianti Agustinda tampak masih menangis di pelukan tim advokat.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis Dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 sampai 2023, dengan nilai. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di museum tekstil.
Majelis hakim menilai keduanya bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: Breaking News : Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suaminya Divonis 7,5 Tahun Penjara
Baca juga: Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Siapkan Pledoi Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya yakni masing-masing membayar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.
"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," kata hakim.
Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.
Fitrianti Agustinda diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis hakim memberikan waktu baik kepada advokat terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.om