LBH Soroti Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Polisi di Jambi, Minta Proses Transparan
February 04, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Diki Rafiqi menyoroti serius kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian di Jambi.

 Ia menilai kasus semacam ini seharusnya menjadi perhatian nasional karena menyangkut relasi kuasa antara aparat negara dan warga sipil.

“Ini adalah bentuk relasi kuasa antara negara dan warga negara. Ketika pelakunya adalah anggota kepolisian aktif, maka negara harus hadir memberikan keadilan penuh kepada korban,” ujar Direktur LBH Padang Diki Rafiqi saat dimintai tanggapan, Selasa kemarin

Ia menegaskan, dalam proses penegakan hukum, kepolisian wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan korban.

Salah satu hal penting yang ditekankan adalah tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap korban.

“Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus sama kedudukannya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku adalah anggota polisi, apalagi meringankan hukuman karena alasan rekan sejawat,” katanya.

LBH Padang juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan agar keadilan benar-benar dirasakan korban.

“Jangan sampai ada ruang-ruang gelap dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Kalau masih ada ruang gelap, maka di situ ada potensi ketidakadilan bagi korban,” tegasnya.

Ia mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku, bukan hanya menggunakan ketentuan dalam KUHP yang ancaman hukumannya dinilai lebih ringan.

“Ini delik khusus. Seharusnya larinya ke UU TPKS, bukan hanya ke KUHP. Itu penting agar hukuman setimpal dan memberi efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Padang menilai kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat di Jambi bukan kali pertama terjadi. Ia menyinggung kasus sebelumnya yang bahkan berujung pada kematian korban.

“Ini sudah berulang. Bahkan ada kasus yang seharusnya sudah masuk kategori feminisida. Tapi kenapa terus terjadi? Karena tidak ada efek jera,” katanya.

Menurutnya, sanksi etik yang ringan seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau hukuman administratif lainnya tidak sebanding dengan penderitaan korban yang harus menanggung trauma seumur hidup.

“Korban tidak hanya menderita saat kejadian, tapi membawa trauma itu sepanjang hidupnya. Sementara pelaku hanya dimutasi atau kena sanksi ringan. Ini tidak adil,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pelaksanaan sidang etik di tubuh Polri yang dinilai masih tertutup, termasuk di Jambi. Menurutnya, sidang etik yang hanya diakhiri dengan konferensi pers tanpa keterbukaan proses menutup ruang pengawasan publik.

“Sidang etik menyangkut pelaku dan korban, sehingga seharusnya dibuka untuk publik. Kalau hanya summary putusan yang disampaikan, publik tidak bisa memantau proses, pertimbangan, dan pembuktiannya,” katanya.

LBH Padang menilai sudah saatnya ada pembenahan serius di tubuh Polri, termasuk membuka ruang pengawasan masyarakat sipil.

“Kalau tidak ada tekanan dan pengawasan bersama dari masyarakat sipil, kecil kemungkinan ada perubahan. Harapannya, pelaporan dan pengawasan terus dilakukan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Baca juga: Polda Jambi Dampingi Psikologis Keluarga Korban Rudapaksa

 
 

--

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.