Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Korve atau Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026.
Melalui instruksi ini, Gubernur Lampung mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung untuk melaksanakan gerakan bersih-bersih secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Melaksanakan Korve atau Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan pada seluruh kantor dan fasilitas kerja, baik di dalam maupun di luar ruangan,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Kegiatan bersih-bersih meliputi pembersihan halaman, taman, drainase, toilet, hingga area parkir kantor.
Baca Juga Instruksi Gubernur Lampung Hari Kamis Beradat, Saiful bak Mengenang Masa Kecil
Selain itu, seluruh instansi juga diwajibkan menerapkan program Eco Office dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai serta mengelola sampah secara tertib melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
Pelaksanaan kegiatan bersih-bersih dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sepekan.
Selain itu, kegiatan serentak juga dapat dilaksanakan pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi.
Dalam instruksi tersebut, setiap pimpinan instansi juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program kebersihan di lingkungan kerjanya.
Pimpinan instansi diwajibkan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan instruksi, menetapkan penanggung jawab kebersihan di setiap unit, serta menjadikan kebersihan dan kerapian sebagai bagian dari budaya kerja dan penilaian kinerja.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diminta memperhatikan prinsip efisiensi, kepedulian lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 ini ditetapkan di Telukbetung pada 3 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Instruksi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Provinsi Lampung, serta Forkopimda Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)