TRIBUNBENGKULU.COM - Viral pemilik sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap maling.
Awal mula perkara tersebut berangkat dari peristiwa pencurian di toko miliknya. Upaya PS untuk menangkap pelaku yang diduga menggasak barang dagangan justru menyeretnya ke meja hukum.
Dalam proses hukum ini, PS tidak berdiri sendiri. Tiga orang lainnya, masing-masing berinisial W, S, dan LS, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan dua orang terduga pelaku pencurian, GT dan T, mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa bermula pada 22 September 2025. Sebuah toko ponsel di wilayah Kecamatan Pancurbatu dilaporkan dibobol.
Dua karyawan toko, GT dan T, diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria digrebek di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Rekaman tersebut menjadi pemantik sorotan publik.
Tak lama berselang, polisi menetapkan PS bersama tiga rekannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. PS bahkan telah lebih dulu ditahan di Polrestabes Medan.
Versi Keluarga: Penangkapan di Hotel
Kronologi versi keluarga disampaikan oleh Nia Sihotang, istri salah satu tersangka.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian yang diduga menguras isi toko milik PS, yang disebutnya sebagai adik iparnya.
Menurut Nia, keberadaan GT dan T diketahui di sebuah hotel pada 23 September 2025. Dari situlah keluarga berinisiatif melakukan penangkapan.
"Jadi isi toko semua diambil, brankasnya dibongkar dia (pelaku) membawa semua HP sampai yang diservice pun dibawa, alat service semua sama suku cadang dibawa," ujar Nia.
Rencana Memancing Pelaku
Setelah mengetahui identitas para pelaku, keluarga PS disebut menyusun strategi untuk memancing mereka keluar.
Seorang karyawan perempuan yang diketahui memiliki kedekatan dengan GT dilibatkan dalam rencana tersebut.
"Jadi adik kami bekerja sama dengan pegawai perempuan untuk memancing pelaku.
Karena dia ini kami tau punya hubungan kaya pacaran. Jadi besoknya kami sepakat dia bertemu dengan salah satu pelaku di hotel," katanya.
Nia menyebut, saat karyawan perempuan itu tiba di hotel, suaminya mendapat informasi dari seorang personel Polsek Pancurbatu untuk melakukan penangkapan bersama.
Ketegangan di Kamar Hotel
Meski sempat diminta untuk tidak ikut, suami Nia tetap mendatangi lokasi karena merasa sungkan terhadap oknum petugas yang menghubunginya. Mereka berkumpul di sebuah kafe tak jauh dari hotel sebelum bergerak ke lokasi.
"Setalah itu kami sama-sama ke hotel setelah dikasih kabar sama karyawan yang perempuan itu kalau mereka sudah di hotel," katanya.
Sesampainya di hotel, rombongan langsung menuju kamar yang telah diinformasikan.
Di sana, mereka menemukan GT dan membawanya keluar. Tak lama kemudian, diketahui bahwa satu pelaku lain berada di kamar sebelah.
"Pas mau masuk, suami saya melihat pelaku memegang pisau.
Begitu pintu diketuk, dibuka, suami saya langsung spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam," katanya.
Bantahan Keluarga atas Tuduhan Penganiayaan
Nia mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut dan menegaskan bahwa suaminya hanya melakukan pembelaan diri.
Ia membantah adanya penganiayaan secara bersama-sama.
"Kalau penganiayaan yang beredar itu enggak ada, saya lihat sendiri enggak ada penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," ungkapnya.
Namun, keterangan tersebut berseberangan dengan laporan dari pihak keluarga korban.
Laporan Keluarga Korban
Keluarga GT kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP N Gultom, menjelaskan laporan dibuat setelah ibu korban menjenguk anaknya.
"Jadi sehari setelah penggrebekan itu, ibu salah satu pelaku menjenguk pelaku dan melihat anaknya dalam kondisi adanya luka penganiayaan," ujar Gultom.
Awalnya, keluarga korban menduga luka tersebut muncul saat berada di sel atau akibat tindakan aparat. Namun, penyelidikan polisi mengarah pada pihak lain.
"Dari proses penyidikan, dilakukan proses pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku penganiayaan adalah empat orang yang sebelumnya melakukan penggrebekan di hotel tempat pelaku ditangkap," ucapnya.
Mediasi Tak Mencapai Kesepakatan
Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil.
"Dari kasus ini, satu orang sudah ditahan dan tiga lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri," ungkapnya.
Di sisi lain, perkara pencurian yang dilakukan GT dan T telah diputus pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Penjelasan Resmi Kepolisian
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap PS didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.
"Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Bayu menyebut, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di kamar hotel.
"Tiga sudah kami jadikan DPO. Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum," ucapnya.
Dugaan Kekerasan Berlanjut
Tak berhenti di satu lokasi, polisi juga mengungkap dugaan adanya kekerasan lanjutan terhadap korban lain.
"Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda," ujar Bayu.
Korban lain disebut mengalami perlakuan serupa.
"Korban R kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan," papar Bayu.
Dari Korban ke Tersangka
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan menangkap pelaku kejahatan tanpa prosedur hukum yang jelas dapat berujung konsekuensi pidana.
PS, yang awalnya menjadi korban pencurian, kini harus menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi setelah penangkapan para pelaku.