TRIBUNNEWS.COM, BLITAR- Seorang suami berinisial R (44) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menganiaya istrinya SN (48) hingga tewas, Selasa (3/2/2026).
Pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono mengatakan, motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia karena sakit hati.
Pelaku dan korban sempat cek-cok mulut sebelum penganiayaan itu terjadi.
Dari pertengkaran itu ada ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati dan berujung pada penganiayaan.
Baca juga: Mantan Sekjen Pordasi DKI Ditemukan Tewas di Bantul, Sosok Pelaku hingga Motif Pembunuhan
"Intinya pelaku ini ingin korban menuruti perkataannya. Pelaku ingin korban membersihkan rumah, menyiapkan makan, tapi itu tidak dilaksanakan oleh korban. Korban ini ibu rumah tangga. Mereka sempat cek-cok, lalu ada ucapan korban yang tidak bisa diterima pelaku, terus terjadi kekerasan," kata Margono, Rabu(4/2/2026).
Berdasarkan keterangan tetangga, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah sering terjadi.
Bahkan, tetangga sudah pernah melerai dan mengingkatkan pelaku untuk tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Selain itu, dari hasil autopsi juga ditemukan luka lebam lama pada tubuh korban.
Luka lebam lama itu membuktikan korban sering mendapat tindakan kekerasan dari pelaku.
"Dari kesaksian tetangga, tindakan KDRT pelaku kepada korban sering terjadi. Tetangga pernah melerai dan mengingatkan, tapi ternyata tetap sering terjadi," katanya.
Menurutnya, dari keterangan pelaku, tindakan KDRT terhadap korban terjadi tengah malam.
Dari hasil autopsi, korban meninggal dunia pada Selasa (3/2/2026) diperkirakan antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Pelaku mencekik korban menggunakan selang, juga membenturkan kepala korban ke tembok.
"Dalam tindakan kekerasan itu ada bekas cekikan menggunakan selang di leher korban, kepala korban juga dibenturkan ke tembok yang mengakibatkan ada tiga luka di bagian kepala," ujarnya.
Akibat tindakan penganiayaan, tubuh korban menjadi lemas dan tak sadarkan diri.
Pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk disiram air dengan harapan korban kembali sadar.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke tempat tidur untuk istirahat.
Tapi, sampai pagi hari, korban tetap tidak sadarkan diri.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Cilacap Jadi Alarm Perlindungan Anak Masih Lemah di Lingkungan Terdekat
"Ternyata, dari hasil autopsi ditemukan cairan air di pernapasan atas dan pernapasan bawah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen," katanya.
Ia menjelaskan, saat terjadi penganiayaan, di rumah hanya ada pelaku, korban bersama dua anaknya yang masih usia 8 tahun dan 5 tahun.
Posisi kedua anak korban tidur di kamar yang berbeda.
Menurutnya, para tetangga juga tidak ada yang mendengar suara teriakan karena kejadian tengah malam.
Selain itu, dari keterangan anak korban, biasanya korban hanya diam saat mendapat tindakan kekerasan dari pelaku.
Saat ini, polisi juga memberikan pendampingan kepada anak korban agar tidak trauma.
"Dari keterangan yang kami dapat, sebelum-sebelumnya korban ini hanya diam ketika dianiaya pelaku, tidak teriak-teriak. Ibu pelaku biasanya sering ke rumah pelaku untuk menjaga cucunya, tapi waktu kejadian (ibu pelaku) tidak ada," ujarnya.
Suami Bunuh Istri Muda di Asahan Sumut
Seorang suami berinisial MA (29) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan istrinya, Ananda Isnaini Putri (20).
Kasus ini terungkap bermula dari masyarakat yang curiga dengan kematian korban.
Mulanya, pelaku dan korban terlibat perselisihan rumah tangga hingga korban yang tinggal di Asahan pulang ke rumah orangtuanya di Kota Tanjung Balai, Sumut.
Pelaku kemudian mendatangi rumah orangtua korban dan mengajak korban pulang guna menyelesaikan persoalannya
Pelaku sempat berdalih korban tewas karena jatuh dari motor. Petugas mengamankan sejumlah alat bukti, baju, kain sarung, dan saksi-saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 458 ayat 1, 2 sub pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.