TRIBUNTRENDS.COM - Polemik pergantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di lingkungan Keraton Solo kembali memasuki babak baru.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo secara resmi mengirimkan surat ketiga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, meminta agar proses administrasi penggantian nama tersebut dihentikan sementara.
Permintaan ini dilayangkan karena pergantian nama tersebut masih dipersoalkan secara hukum dan dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Surat ketiga tersebut dikirim pada Senin (2/2/2026), dengan tujuan mempertegas posisi LDA bahwa putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan perubahan nama masih berada dalam tahap pengujian hukum.
Baca juga: Drama Perubahan Nama Purboyo, PN Solo Sebut Pihak Hangabehi Bisa Menggugat Nama Pakubuwono XIV
Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut.
Menurut Eddy, penetapan pengadilan itu belum bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai seluruh proses administratif seharusnya menunggu hingga ada kepastian hukum.
“Kita ikuti dan sikapi sesuai situasi yang ada saja. Kita negara hukum. Kita hormati langkah Dukcapil.
Tentunya perlu tidaknya kami tempuh proses hukum lanjutan, kita sesuaikan situasi yang ada,” ujar Eddy melalui pesan elektronik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2026).
Eddy menjelaskan, surat ketiga ini dikirim setelah permohonan pertama LDA ditolak dan permohonan kedua justru diterima oleh PN Solo.
Dalam kondisi tersebut, LDA menilai bahwa proses penggantian nama masih berada dalam tahapan uji materi dan belum sepenuhnya tuntas secara hukum.
Karena itu, LDA meminta agar Dispendukcapil Solo tidak terburu-buru memproses perubahan administrasi sebelum ada putusan hukum yang benar-benar final dan mengikat.
Selain meminta penghentian sementara, LDA juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Meski tetap menghormati jalannya proses administratif yang dilakukan Dispendukcapil, LDA berharap langkah tersebut dapat ditunda demi memastikan keabsahan dan kepastian hukum.
Bagi LDA, kehati-hatian menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari, mengingat status penggantian nama tersebut masih menjadi objek sengketa.
Baca juga: Modal Rp 184.000, Purboyo Resmi Sandang Nama Pakubuwono XIV, Babak Baru Rebutan Tahta Raja Solo
Di sisi lain, Dispendukcapil Kota Solo menyatakan bahwa proses penggantian nama tetap berjalan.
Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat ketiga dari LDA Keraton Solo.
Namun, Agung menegaskan bahwa Dispendukcapil akan melanjutkan proses tersebut dengan penuh kehati-hatian dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Ya, kami menghormati upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak,” ujar Agung.
Agung juga mengungkapkan bahwa Dispendukcapil Solo telah melakukan konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh tahapan administrasi sesuai aturan.
“Dalam proses yang sedang berjalan tentunya harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ditetapkan.
Maka harus hati-hati dan dicermati dan Dukcapil Surakarta selalu intens berkonsultasi dengan pusat/Direktorat Jenderal Dukcapil,” sambungnya.
Sementara itu, pihak Pakubuwono XIV Purboyo menyatakan sikapnya akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menegaskan bahwa permohonan perubahan nama telah diajukan melalui proses persidangan yang sah di PN Solo.
“Kami pada prinsipnya mengikuti aturan ya. Karena sekarang aturannya pergantian nama harus melalui proses persidangan,” ujar Singonagoro, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Perubahan Nama Purboyo: LDA Tegaskan Nama Pakubuwono XIV Hanya Berlaku untuk KTP, Bukan Tahta!
Meski demikian, Singonagoro juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila Dispendukcapil tidak melanjutkan proses penggantian nama sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kalau seumpama nanti katakan dalam proses mungkin ada hal lain-lain, kami akan mengembalikan ke Dispendukcapil.
Mereka harus melaksanakan putusan pengadilan sebagai hukum tertinggi,” imbuhnya.
Dengan posisi masing-masing pihak yang tetap berpegang pada tafsir hukum dan kewenangan berbeda, polemik pergantian nama Pakubuwono XIV masih jauh dari kata selesai.
Di tengah tarik-menarik antara klaim adat, proses pengadilan, dan kewenangan administratif, kepastian hukum menjadi penentu arah akhir sengketa yang menyita perhatian publik ini.
***