Tak Mau Tunggu Polisi, Bos Toko HP Pilih Bergerak Sendiri Tangkap Maling, Berakhir Jadi Tersangka
February 04, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Jagat media sosial sempat digemparkan oleh sebuah video viral yang menarasikan ironi hukum: korban pencurian justru diproses sebagai pelaku penganiayaan.

Menyusul kegaduhan itu, jajaran Polrestabes Medan akhirnya membeberkan secara terbuka kronologi penetapan pemilik toko ponsel berinisial PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik, sekaligus menjawab pertanyaan soal mengapa perkara tersebut berujung pada proses hukum terhadap pihak pelapor.

Baca juga: Duduk Perkara Bos Toko HP Lawan Maling hingga Terjerat Kasus Penganiayaan, Kini Terancam Dipenjara

Polisi Klaim Alat Bukti Lengkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah.

Penyidik, kata dia, telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diperoleh dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Bukti tersebut mencakup keterangan saksi-saksi, termasuk saksi netral, serta hasil visum yang diperkuat pendapat ahli medis.

“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan.

Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, dikutip Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Awal Mula Kasus: Pencurian di Toko Ponsel

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, masing-masing berinisial GT dan T, di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum melakukan pencurian pada 22 September 2025.

Pada hari yang sama, PP melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancurbatu, sehingga kasus pencurian resmi masuk ke jalur hukum.

KORBAN PENCURIAN TERSANGKA - Kasi Humas Polrestabes Medan AKP N Gultom (tengah), menjelaskan duduk perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh pelaku pencurian toko ponsel, di Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Terkait penganiayaan ini, empat orang telah ditetapkan tersangka di mana tiga orang DPO.
KORBAN PENCURIAN TERSANGKA - Kasi Humas Polrestabes Medan AKP N Gultom (tengah), menjelaskan duduk perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh pelaku pencurian toko ponsel, di Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Terkait penganiayaan ini, empat orang telah ditetapkan tersangka di mana tiga orang DPO. (TribunMedan.com)

Polisi Sudah Ingatkan agar Menunggu

Sehari berselang, tepatnya 23 September 2025, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu.

Ia menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.

Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pihak pelapor tidak bertindak sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Namun, imbauan tersebut tidak dipatuhi.

“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.

Baca juga: Nia Tak Terima Suaminya Dipenjara Gegara Tangkap Maling yang Menguras Toko: Tak Ada Penganiayaan

Dugaan Penganiayaan di Kamar Hotel

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel tempat para pelaku pencurian diduga bersembunyi.

Bayu mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.

Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ungkap Bayu.

Korban Mengaku Diseret dan Disetrum

Tak hanya pemukulan dan tendangan, korban berinisial GT juga disebut mengalami perlakuan lain yang lebih jauh.

Menurut keterangan penyidik, korban diduga diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat.

Korban bahkan mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.

“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” lanjut Bayu.

Kekerasan Berlanjut di Kamar Lain

Peristiwa tidak berhenti di satu lokasi. Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yakni kamar 24.

Di lokasi tersebut, menurut Bayu, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian.

“Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.

Pelaku Pencurian Tetap Dihukum

Meski kasus penganiayaan berjalan, Bayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana pencurian tetap dilakukan secara terpisah dan berjalan sebagaimana mestinya.

GT dan T telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.

Baca juga: Dari Korban Jadi Tersangka: Nasib Pemilik Toko Ponsel yang Dibui Usai Tangkap Malingnya Sendiri

Keluarga Laporkan Penganiayaan, Pihak Terduga Membantah

Sementara itu, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian pada 26 September 2025.

Di sisi lain, keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Nia, keluarga LS, mengklaim bahwa penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan bahwa tindakan yang terjadi bersifat spontan.

“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel.

Tapi, penyidik bilang, 'ayolah, sama-sama kita'. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.

Klaim Bela Diri dan Bantahan Pengeroyokan

Nia juga membantah tudingan pengeroyokan yang ramai beredar di media sosial. Ia mengaku melihat pelaku pencurian membawa pisau saat penggerebekan terjadi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan murni sebagai upaya membela diri.

“Adik kami tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi.

Kalau penganiayaan yang beredar di media (media sosial) di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.

Ia pun mengaku terkejut ketika suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.