CS Bank INA Cabang Ambon Mengaku Gelapkan Dana Nasabah Rp. 300an Juta
February 04, 2026 05:41 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepercayaan yang diberikan untuk mengelola data dan transaksi nasabah justru disalahgunakan oleh Diana Debora Persulessy alias Diana.

Mantan Customer service (CS) pada PT Bank Ina Perdana tbk Cabang Ambon, itu disidangkan dalam perkara penggelapan dana tujuh nasabah untuk kepentingan pribadinya, hingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 336 juta lebih. 

Kerugian ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Charles Belen sebagai Pimpinan Cabang dan Hermanus Sahureka sebagai Kepala Cabang Pembantu. 

Sidang dipimpin Hakim Yefri Bumusu, sebagai Hakim Tunggal saat berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/2/2026).

Terdakwa Diana Debora Persulessy alias Diana didampingi advokatnya, sementara JPU Kejaksaan Negeri Ambon yang hadir ialah J. Pattiasina.

Baca juga: ‎Tak Berkesudahan, Sampah Menumpuk di Bibir Pantai Ina Marina Kota Masohi 

Baca juga: Polisi Tangkap Royke Madobaafu, Gemafuru Tegaskan Kejahatan Seksual Anak Tak Bisa Ditoleransi

Berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan terdakwa baru terungkap saat salah satu nasabah hendak melakukan transaksi, namun sistem menunjukkan saldo tidak mencukupi.

Padahal menurut nasabah tersebut yang disampaikan saksi di persidangan bahwa saldo di rekeningnya melebihi jumlah transaksi yang akan dilakukan.

Dari kejadian itulah dilakukan penelusuran internal dan hasilnya mengarah pada terdakwa.

Dengan jumlah total tujuh nasabah yang digelapkan sebesar Rp. 350 jutaan.

Dari jumlah tersebut terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp. 20 jutaan, sehingga sisa kerugian yang sudah ditanggung perusahaan mencapai Rp. 336 juta sekian.

Saksi juga mengungkapkan bahwa penarikan dana terbesar yang dilakukan terdakwa mencapai Rp. 190 juta. 

“Yang paling besar Rp. 190 juta, ibu Silvia (Nasabah) sekitaran 13 juta dan lainnya bervarias,” jelas saksi. 

Perbuatan tersebut terjadi sebelum terdakwa mengundurkan diri dari Bank Ina Perdana pada Mei 2023.

Perkara ini baru terungkap pada Juli 2024 lalu, setelah dilakukan pengecekan lanjut oleh pihak bank. 

Setelah dipanggil dan ditemui, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Atas seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terdakwa membenarkan. 

“Sesuai,” jawab Diana singkat saat dimintai tanggapan oleh Hakim. 

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan maaf kepada pimpinan Bank yang hadir sebagai saksi.

Dengan suara pelan dan disertai air mata, ia berharap diberikan kesempatan untuk menggantikan kerugian secara bertahap. 

“Saya minta maaf karena telah mengecewakan. Padahal telah mempercayai saya. Saya berharap agar saya dapat menggantikan dengan cicil,” ucap terdakwa.

Menanggapi permintaan tersebut, para saksi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan karena pengambil keputusan dari pusat,” ucap Saksi. 

Kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.