Barang Bukti Dititipkan ke Gudang PT Timah, Polisi Buru Pemilik Timah Selundupan
February 04, 2026 05:50 PM

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat masih mencari keberadaan pemilik balok timah yang kedapatan hendak diselundupkan menggunakan truk di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sementara, identitas pelaku yang diamankan dan telah dijadikan tersangka sebanyak lima orang, mereka merupakan sopir, buruh pikul hingga tukang catat. 

"Sampai saat ini tetap masih lima orang, mereka sopir, kernet, dan yang mengurus barang. Informasi dari penyidik Satpolairud sebanyak lima orang pelaku," kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Rabu (4/2).

Yos Sudarso menyampaikan, tindak lanjut atas penggagalan aksi penyelundupan di Pelabuhan Tanjungkalian telah dilakukan dengan penimbangan tonase barang diselundupkan. Dari hasil penimbangan yang dilakukan bersama PT Timah dan pengawas internal, diketahui berat barang tersebut kurang lebih mencapai 10.345 kilogram atau 10,3 ton terdiri dari balok berbagai ukuran serta lempengan.

"Untuk barang bukti dititipkan di PT Timah, saat dilakukan penimbangan juga diawasi oleh internal kami, dengan berbagai ukuran balok timah, ada ukuran sedang, kecil dan lempengan," katanya.

Dari hasil interogasi, terungkap pelaku yang tertangkap sebelumnya pernah berangkat pada tahun 2026 dan tercatat telah dua kali mencoba melakukan penyelundupan. "Pengakuannya hasil interogasi, yang tertangkap ini sudah dua kali. Untuk itu kami akan terus fokus melakukan upaya pencegahan melalui razia di kawasan pelabuhan," katanya.

Ia menambahkan, Pelabuhan Tanjungkalian  merupakan salah satu titik penyeberangan yang strategis dan menjadi pelabuhan besar di Pulau Bangka. "Selama ini kami tergantung informasi, selama ini mereka mengelabui muatan itu. Apabila belum terdapat informasi yang akurat, petugas tidak dapat melakukan penindakan karena dokumen surat jalan mencantumkan muatan sebagai barang perikanan," katanya.

Ia mengakui, pada pengungkapan kemarin, barang yang diamankan tidak memiliki penanda atau logo khusus untuk membedakan kepemilikan, sehingga diduga barang tersebut berasal dari beberapa pemilik yang digabung menjadi satu. 

"Kemarin tidak ada logo, bentuk untuk memisahkan pemilik A dan pemilik B mungkin mereka gabung, barang-barang itu bentuknya berbeda-beda dan saat ini telah dititipkan di PT Timah," jelasnya.

Hingga Jumat (30/1), polisi masih melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan. Total berat muatan timah diperkirakan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang diduga membawa muatan timah ilegal dan akan diseberangkan dari Pulau Bangka menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjungkalian.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di pelabuhan," kata Pradana kepada wartawan, Jumat (30/1) malam.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati satu unit truk yang membawa 42 boks fiber lengkap dengan surat jalan. Dokumen pengiriman tersebut mencantumkan keterangan muatan berupa udang, sebagaimana lazimnya pengiriman hasil laut dari Bangka Belitung.

Namun, kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan di dalam boks fiber tersebut. Dari hasil pengecekan, seluruh boks fiber ternyata berisi balok timah dan pasir timah kering.

"Modus yang digunakan adalah menyamarkan timah dengan boks fiber udang serta menggunakan dokumen pengiriman hasil laut. Cara ini sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan," jelas Kapolres.

Ia menegaskan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang ilegal itu diseberangkan keluar daerah. Seluruh muatan langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (riu)

Jaga Kepercayaan Publik
KAPOLRES Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penimbangan barang bukti secara bersama-sama yang dilakukan jajarannya, pada Selasa (3/2) sore, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat," ujar Pradana Aditya Nugraha.

Ia menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. "Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.