Polisi Bekuk Pencuri Kabel Tembaga Rutan Mentok
February 04, 2026 05:50 PM

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Diketahui, sejumlah kabel tembaga di Rutan tersebut hilang dibawa pencuri.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, seorang pria berinisial RD (36) warga Mentok, Kabupaten Bangka Barat diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus tersebut bermula dari hilangnya kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik di lingkungan Rutan Mentok. Kabel dengan panjang sekitar 22 meter itu diketahui telah dipotong dan dicuri oleh pelaku.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas hendak memanaskan mesin genset. "Mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik telah hilang dan terpotong, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat," kata Yos Sudarso, Selasa (3/2).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

"Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. "Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital negara. "Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana. Terlebih yang terjadi di lingkungan fasilitas negara seperti rumah tahanan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. "Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras," pungkasnya. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.