TRIBUNSUMSEL.COM - Nisfu Syaban 2026 bertepatan Selasa, 3 Februari 2026 telah berlalu. Artinya Bulan Syaban 1447 Hijriah sudah lewat pertengahan dan segera menjelang Bulan Ramadhan.
Bulan Syaban adalah bulan mulia, karena itu umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah amal sholeh sebagai persiapan Ramadhan. Termasuk amal sholeh berpuasa di Bulan Syaban.
Namun, seringkali juga muncul pertanyaan bagi umat Islam, puasa setelah Nisfu Syaban boleh atau tidak.
Kali ini Tribunsumsel.com mengulas hukum puasa di Bulan Syaban setelah nisfu Syaban berdasarkan dalil, juga pandangan ulama. Ulasan ini dikutip dari laman online Baznas RI diakses Rabu, 4 Februari 2026.
Berikut ini beberapa dalil menjelaskan hukum puasa setelah Nisfu Syaban.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang berpendapat tidak diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban. Namun, sebagian ulama lain menilai bahwa hadis ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar larangan yang mutlak.
Sebaliknya, terdapat hadis lain yang menunjukkan Rasulullah SAW memperbanyak puasa di Bulan Sya'ban. Aisyah RA meriwayatkan:
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa lebih banyak di bulan lain selain di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan Puasa setelah Nisfu Sya'ban adalah boleh, terutama bagi mereka yang telah terbiasa melakukan puasa sunnah.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait Puasa Setelah Nisfu Syaban. Sebagian ulama melarang, sebagian lagi membolehkan dengan syarat tertentu, dan ada pula yang membolehkan secara umum.
1. Pendapat yang Melarang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpegang pada hadis larangan puasa setelah pertengahan Sya'ban.
Menurut pendapat ini, puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban tidak diperbolehkan kecuali bagi yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau mengqadha puasa.
2. Pendapat yang Membolehkan Tanpa Syarat
Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki berpendapat puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban adalah boleh tanpa syarat.
Mereka berpendapat bahwa hadis larangan tersebut bersifat lemah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
3. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama berpendapat puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban diperbolehkan jika seseorang telah memiliki kebiasaan berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud.
Namun, bagi yang tidak terbiasa, sebaiknya tidak memulai puasa sunnah setelah Nisfu Sya'ban.
Berikut beberapa puasa sunnah yang tetap diperbolehkan setelah Nisfu Sya'ban:
1. Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dianjurkan sepanjang tahun. Oleh karena itu, untuk puasa Senin-Kamis tetap diperbolehkan, terutama bagi yang sudah rutin melakukannya.
2. Puasa Daud
Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Bagi yang telah terbiasa melakukannya, untuk puasa Daud tetap diperbolehkan.
3. Puasa Qadha
Bagi yang memiliki utang puasa Ramadan, untuk qadha puasa tentu diperbolehkan.
Bahkan, dianjurkan untuk segera melunasi hutang puasa sebelum masuk Ramadan berikutnya.
4. Puasa Nazar
Jika seseorang memiliki nazar untuk berpuasa, maka tetap diperbolehkan untuk menunaikan nazar tersebut.
5. Puasa Sunnah Lainnya yang Sudah Menjadi Kebiasaan
Selain puasa yang disebutkan di atas, juga berlaku bagi puasa sunnah lain yang sudah menjadi kebiasaan seseorang.
Misalnya, puasa di hari putih (Ayyamul Bidh) pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
Demikian ulasan Puasa Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh? Hukum dan Pandangan Ulama.
Baca juga: Doa Akhir Bulan Syaban Menyambut Ramadhan 2026, Allahumma Bariklana, Lengkap Artinya
Baca juga: 3 Contoh Undangan Sedekah Ruwahan Lewat WA, Tradisi Bulan Syaban Menyambut Ramadhan 2026
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com