TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan belasan motor dan dua pelakunya hasil tangkapan atau operasi awal tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H,. M.H mengungkap, dua pelaku diciduk dari dua laporan polisi yang dilaporkan korban dengan TKP yang berbeda.
"TKP pertama berada di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan dan TKP kedua di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Way Kanan," beber dia, Rabu (4/2/3026).
Tersangka inisial DN (30) berdomisili di Dusun Cahya Baru Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan TKP curat di Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas berawal dari laporan informasi masyarakat, pada hari Jumat 2 Januari 2026 tentang keberadaan pelaku inisial DN, di sebuah warung di Kampung Way Tuba.
Dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku DN tanpa disertai perlawanan.
Saat ini pelaku dan barang bukti motor Honda Revo warna hitam No.PoL: T 3787 GZ milik korban dan dua motor honda revo warna hitam tanpa nopol langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas terduga pelaku DN ini merupakan Residivis Curat di Tahun 2016 dan Pencurian Tahun 2018.
Serta dirinya mengakui selain di Rebang Tangkas telah melakukan Curat Ranmor di dua TKP berbeda.
Yakni :
1. Salah satu rumah di Dusun Sekemai RT 001 RW 001 Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
2. Salah satu rumah, di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan
Selanjutnya dari tangan pelaku DN tersebut polisi telah melakukan penyitaan 12 kendaraan bermotor berbagai merek dari TKP yang ada di Banjit, Blambangan Umpu dan Rebang Tangkas diantaranya motor merek Yamaha warna hitam tanpa No.Pol, motor merek Honda Revo warna hitam tanpa No.Pol, motor merek Yamaha YM JET FI warna biru putih tanpa No.Pol.
Motor merek Honda Mega Pro warna hitam tanpa No.Pol, motor merek Yamaha Vega Zr warna hitam tanpa No.Pol, motor merek Honda Supra Fit warna biru putih tanpa No.Pol.
Motor merek Yamaha Vega Zr warna hitam tanpa No.Pol, motor Honda Beat warna putih biru tanpa No.Pol, motor merek Honda Revo warna hitam tanpa No.Pol.
Motor merek Atm Nozomi warna biru tanpa No.Pol, motor merek Honda Blade modif trail warna hitam tanpa No.Pol.
"Untuk saat ini terhadap pelaku DN sudah dalam tahap penyidikan, ditahan di Rutan Polres Way Kanan," jelasnya.
Sementara pengungkapan terduga SA alias Irul, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Kamis 29 Januari 2026 pukul 02:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dari pelaku ditemukan barang bukti Kunci Leter T berikut mata Kunci dan satu unit R2 merek KAWASAKI Type LX 150 cc (KLX 150 S) warna hitam NOPOL : D 6814 KJ.
"Jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan bermotor segera datang dan melapor dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami Kepolisian siap membantu," sambung dia.
Dalam hal ini kepolisian khususnya Polres Way Kanan dan jajaran akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif.
"Salah satunya memberantas segala bentuk aksi kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang meresahkan masyarkat sesuai atensi pimpinan," ujarnya.
Selain itu, Kapolres Way Kanan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada, untuk keamanan motor supaya dilakukan kunci ganda, parkir jangan sembarangan.
Kalaupun di dalam pagar, tetap pagar dikunci. Jika terjadi apa-apa, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau dengan layanan call center 110.
"Akan segera kami respons dan tindak lanjuti. Semoga Kabupaten Way Kanan aman selalu dan kondusif," ucapnya.
"Pasal yang diprasangkakan untuk Tersangka Curat Ranmor dikenai Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan huruf G undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Maksimal 7 Tahun),”jelas AKP Eko Heri Susanto.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)