TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparat Bea Cukai dan Pajak mengguncang Kementerian Keuangan.
Namun di tengah badai tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan satu sikap tegas: tidak akan ada intervensi hukum, apalagi permintaan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan komitmennya untuk membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa campur tangan kekuasaan.
Baca juga: Alasan Prilly Latuconsina Buka Open to Work Hingga Dihujani Kritik karena Dituding Tak Sensitif
"Begini, saya akan mendampingi mereka terus secara hukum.
Tapi, tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu," ujar Purbaya.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak berarti membelokkan keadilan.
Jika pejabat Kementerian Keuangan terbukti bersalah, maka konsekuensi hukum harus diterima tanpa perlindungan kekuasaan.
"Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Tapi, kita enggak akan intervensi hukum," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Banjarmasin.
OTT di Banjarmasin dikaitkan dengan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Sementara itu, OTT di Jakarta menyasar dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya menilai rentetan OTT tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
Ia menyebut langkah KPK itu sebagai bentuk guncangan moral bagi pegawai.
"Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK ya.
Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa pegawai Kemenkeu yang terseret OTT tetap akan mendapatkan pendampingan hukum.
Namun, batas antara pendampingan dan intervensi ditegaskannya sangat jelas.
"Jadi saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Kalau salah ya bersalah, tapi kalau tidak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Tapi kita tidak akan intervensi hukum," ujar Purbaya.
Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu," kata Purbaya.
Sementara OTT di Jakarta berhubungan dengan dugaan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
***
(Kompas.com/TribunTrends.com)