TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Paralegal memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Paralegal adalah mitra negara dalam menghadirkan keadilan. Mereka menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal,” ujar Saefur Rochim pada penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).
Pelatihan yang berlangsung secara virtual ini terpusat di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Inovasi Mudahkan Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Optimalkan Kualitas Layanan Publik, Kemenkum Sulbar Siap Implementasikan Aplikasi SKM
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, CPNS, peserta magang, serta para peserta Pelatihan Paralegal.
Pada sesi pertama di hari terakhir pelaksanaan kegiatan, peserta menerima materi “Paralegal pada Pos Bantuan Hukum” yang disampaikan oleh Andi Toba, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat.
Ia menjelaskan bahwa Paralegal memiliki peranan vital sebagai pendukung utama sistem bantuan hukum nasional, khususnya dalam penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi bagi masyarakat yang sulit mengakses keadilan formal.
Meski kerap disebut sebagai “pokrol bambu” atau konsultan hukum masyarakat kecil, Paralegal sejatinya merupakan pilar keadilan tanpa tanda jasa yang berakar kuat di tengah struktur sosial.
Peran ini diperluas melalui penugasan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga provinsi, serta pendampingan berbagai program kementerian dan lembaga.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan penyuluh hukum dalam pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum, Paralegal tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat ketertiban dan literasi hukum masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua “Penyusunan Laporan, Pengaduan, dan Kronologi” yang disampaikan oleh Maikhal R., S.H., Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata Sulawesi Barat.
Materi ini menekankan bahwa kemampuan menyusun laporan dan pengaduan merupakan kompetensi krusial bagi Paralegal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 45 dan 46 KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Dengan memanfaatkan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) di lingkungan Kejaksaan, Paralegal berperan memastikan keluhan masyarakat disampaikan secara sistematis dan yuridis, sekaligus menjadi instrumen pengawasan integritas aparat penegak hukum sesuai amanat SE-006/A/J.A/05/2010.
Sebagai materi terakhir, peserta menerima pemaparan “Struktur Masyarakat” yang kembali disampaikan oleh Andi Toba, S.H.
Materi ini menekankan pentingnya pemahaman struktur sosial sebagai fondasi Paralegal dalam menjalankan fungsi mediasi dan advokasi kebijakan secara efektif, guna membangun integrasi sosial serta kesadaran hukum berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Melalui Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap dapat melahirkan Paralegal yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan sosial tinggi dalam mendukung terwujudnya akses keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)