TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sejak pagi hingga siang hari, Aula Kantor Kecamatan Baamang dipenuhi diskusi dan aspirasi warga.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digelar pada Rabu (4/2/2026) menjadi ruang penting bagi masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan.
Musrenbang tersebut dibuka oleh Plt Sekda Kotim, Umar Kaderi, dan dihadiri perwakilan DPRD Kotim, unsur OPD, tokoh masyarakat, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten yang dilaksanakan di Kecamatan Baamang. Kita berharap dari forum ini masyarakat Baamang bisa menyampaikan seluruh usulan kegiatan pembangunan untuk 2027,” ujar Umar Kaderi.
Ia menegaskan, Musrenbang menjadi tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan.
Karena itu, seluruh usulan dari masyarakat diharapkan dapat tersampaikan agar tidak berdampak pada terhambatnya program di tahun mendatang.
“Jangan sampai usulan-usulan itu tidak disampaikan, karena kalau tidak ada usulan, tentu akan berdampak pada perencanaan pembangunan ke depan. Semua sektor, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan lainnya, kita harapkan bisa tertampung di sini,” jelasnya.
Umar juga menyinggung kondisi efisiensi anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berinovasi.
“Walaupun kita di posisi efisiensi anggaran, jangan sampai karena efisiensi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita harus mengantisipasi dengan inovasi, salah satunya memanfaatkan dana CSR dari perusahaan-perusahaan,” katanya.
Ia mencontohkan kerja sama antara Dinas Perikanan dan GPPI yang memanfaatkan dana CSR.
Menurutnya, peluang serupa dapat dilakukan OPD maupun kecamatan karena nota kesepahaman sudah ditandatangani antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana menyampaikan, mayoritas usulan masyarakat Baamang berfokus pada kebutuhan dasar.
“Yang diusulkan itu infrastruktur jalan, sekolah, kesehatan, dan juga irigasi. Ini yang paling utama, apalagi Kecamatan Baamang ini potensi banjirnya sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
“Apakah semua bisa terakomodir? Tentu kita melihat dari sisi ketersediaan anggaran. Kalau memang anggarannya memadai, kita sebagai anggota DPRD tentu mendorong agar semuanya bisa terakomodir,” katanya.
Dari sisi kewilayahan, Camat Baamang, Sufiansyah, menjelaskan bahwa Musrenbang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 13.00 WIB.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah usulan prioritas dari berbagai kelompok kerja (pokja).
“Hasil yang dibacakan dari pokja ekonomi, dukungan pemerintahan dan kesra, serta pokja sarana prasarana menunjukkan bahwa usulan Sapras memang paling dominan,” jelas Sufiansyah.
Ia menyebut, pembangunan jalan masih menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di Desa Tinduk yang akses jalannya belum tersambung aspal.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian serius terhadap pemeliharaan drainase.
“Masyarakat memohon agar pemeliharaan drainase di sepanjang Jalan Walter Condrat, Kenan Sandan, dan Muhran Ali menjadi prioritas. Karena saat curah hujan tinggi dan pasang sungai naik, beberapa ruas jalan seperti di Amang Tengah, Jalan Al Kamal, dan Jalan Cristopel Mihing kerap tergenang,” paparnya.
Menjawab tantangan efisiensi anggaran, Sufiansyah menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mendorong sinergi lintas sumber pendanaan.
Baca juga: Bupati Halikinnor Sebut Musrenbang RPJMD Penentu Arah Pembangunan di Kotim
Baca juga: Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba Kotim Masuk Musrenbang, Ditargetkan Tahun 2025 Terbangun
“Jika tidak terakomodir di APBD kabupaten, mudah-mudahan bisa didorong ke anggaran provinsi atau pusat. Selain itu, di tingkat kelurahan juga ada dana kelurahan yang bisa dimanfaatkan, termasuk dengan swadaya masyarakat,” ujarnya.
Usai Musrenbang, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi seluruh usulan untuk kemudian diinput ke dalam sistem perencanaan daerah.
“Kami akan merekap keseluruhan usulan dan menginputnya ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Batas waktunya tujuh hari setelah penutupan, sesuai arahan Bupati,” pungkas Sufiansyah.