Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Menurut 2 Mazhab
February 04, 2026 08:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak terasa bulan suci Ramadhan 1447 hijriyah tahun 2026 segera tiba.

Sebagai informasi, saat ini kita memasuki 16 Syaban terhitung Rabu (4/2/2026), bulan ke-8 dalam kalender hijriyah sebelum Ramadhan.

Bagi seorang muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu maka diwajibkan untuk membayarnya sebelum bulan suci kembali datang.

Qadha puasa Ramadhan atau membayar utang puasa tahun lalu, adalah kewajiban umat muslim apabila tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan.

Adapun utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Umat muslim dapat membayar utang puasa pada hari-hari tertentu hingga seluruh utang puasa Ramadan terpenuhi.

Namun perlu diketahui, membayar utang puasa Ramadhan atau qadha memiliki batas akhir pelaksanaan yang harus diketahui semua umat islam.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun tahun ini ialah tanggal 16-17 Februari.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.

Kendati demikian, terdapat waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.

Syarat Puasa Qadha

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

1. Membaca niat puasa pada malam hari seperti pada bulan Ramadan.

Bacaan niat qadha puasa Ramadan:

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari sebelum melaksanakan puasa.

2. Makan sahur sebelum waktu imsyak

3. Berpuasa dengan cara tidak makan dan minum, serta menahan nafsu hingga waktu maghrib tiba.

Beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum secara sengaja, di antaranya merokok, muntah, haid, mengeluarkan mani, pingsan, dan berhubungan seksual.

4. Berbuka puasa pada waktu maghrib

Baca juga: Puasa Nazar: Ketentuan, Bacaan Niat Hingga Tata Cara Pelaksanaannya, Lengkap

Baca juga: 10 Hadits Nabi tentang Bulan Ramadhan dan Keistimewaannya, Syarat Dosa Diampuni

Baca juga: Surat Al Baqarah Ayat 183, Ya Ayyuhalladzina Amanụ Kutiba Alaikumus Siam, Kewajiban Puasa Ramadhan

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.