SURYA.co.id – Angka Rp 6 miliar bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika muncul dalam pusaran kasus hukum.
Isu panas mengenai dugaan oknum jaksa yang meminta “uang pelicin” dalam penanganan perkara yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons cepat dengan membuka opsi koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebenaran dugaan permintaan uang oleh empat orang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung, sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi fakta persidangan tersebut, termasuk dengan berkoordinasi bersama KPK.
“Saya belum tau (soal dugaan permintaan uang), tapi nanti akan saya konfirmasi. Itu kan ada yang terungkap (di persidangan) seperti itu ya, bisa saja nanti (koordinasi dengan KPK) untuk memastikan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Pelibatan KPK dinilai krusial untuk menjaga independensi dan objektivitas penelusuran.
Dugaan aliran dana lintas institusi, terlebih dengan nominal besar mencapai Rp6 miliar, membutuhkan kewenangan dan instrumen penyelidikan yang kuat, mulai dari pelacakan transaksi keuangan hingga pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kejagung sendiri menegaskan bahwa perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK.
Namun, ketika nama institusi kejaksaan disebut dalam fakta persidangan, penelusuran internal tetap harus dilakukan.
“Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidak, akan kita dalami. Tapi yang jelas kejaksaan tidak menangani perkara ketenagakerjaan,” ujar Anang.
Langkah menggandeng KPK juga dibaca sebagai sinyal kuat bahwa Kejagung tidak ingin dianggap melindungi anggotanya sendiri jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Kasus yang menjadi latar belakang dugaan ini adalah perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam persidangan, isu dugaan permintaan uang mencuat bukan dari laporan resmi, melainkan dari keterangan saksi di bawah sumpah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, mengungkapkan adanya empat orang yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat Saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada Saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan BAP Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam BAP tersebut dijelaskan bahwa kalimat “Tiarap kita Pak Direktur” dimaksudkan sebagai sinyal adanya orang-orang dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Jika koordinasi Kejagung dan KPK benar-benar dilakukan, sejumlah aspek krusial berpotensi menjadi sasaran penelusuran, antara lain:
Pemeriksaan terhadap kemungkinan lonjakan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi.
Penelusuran jejak komunikasi dan transaksi elektronik yang berpotensi mengarah pada negosiasi atau permintaan uang.
Pendalaman peran pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pertemuan dan dugaan permintaan uang.
Dalam persidangan, Gunawan mengungkapkan kronologi pertemuan yang disebut melibatkan empat orang dari Kejaksaan Agung.
“Pada sekitar sebelum zuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh Saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan Saudara Hery Sutanto, mengatakan ‘Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu Pak Dir lu nih, sudah di depan lift’,” kata Munarman mengonfirmasi keterangan Gunawan dalam BAP.
Gunawan membenarkan pernyataan tersebut dan memastikan adanya empat orang yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung.
Setelah pertemuan itu, Hery Sutanto disebut mengeluhkan adanya permintaan uang kepada Gunawan.
“Minta Rp 1,5 miliar,” ungkap Gunawan.
“Yang minta itu siapa?” tanya Munarman.
“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi pengunjung sidang.
Sontak terdengar riuh kata "wah" diucapkan beberapa pengunjung sidang yang kaget mendengar keterangan Gunawan di dalam persidangan.
Gunawan kemudian menegaskan kembali keterangan dalam BAP-nya.
“(Hery Sutanto) mengeluh kepada saya dengan mengatakan ‘Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp 1,5 (miliar) per orang’,” kata Munarman.
“Maksud per orang Rp 1,5 miliar adalah total yang harus dibayarkan kepada orang Kejaksaan Agung adalah Rp 1,5 miliar dikali empat orang yang datang sama dengan Rp6 miliar. Ini betul keterangan saudara?” lanjut Munarman memastikan.
“Betul keterangan saya,” jawab Gunawan.
Meski menegaskan tidak pernah menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menelusuri dugaan yang menyeret nama institusinya.
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa informasi dari persidangan akan dijadikan bahan evaluasi serius.
Langkah ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ketika dugaan menyasar aparat penegak hukum sendiri, pedang keadilan dituntut tetap tajam ke dalam.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menelusuri dugaan permintaan Rp6 miliar menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia pada 2026.
Publik kini menanti, apakah investigasi lintas lembaga ini mampu membongkar kebenaran sekaligus menegaskan komitmen negara dalam membersihkan institusi hukum dari praktik menyimpang.