Pakar Hukum Nilai Vonis Kerja Sosial Sandika Cs di Aceh Tengah Bentuk Pemidanaan Progresif
February 04, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon yang menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap empat pemuda dalam kasus penganiayaan anak menuai perhatian publik. 

Baca juga: Sidang Vonis Sandika Cs: 3 Bulan Penjara atau Kerja Sosial

Pandangan Pakar Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr Yusrizal SH MH, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pemidanaan progresif yang menggabungkan unsur pertanggungjawaban pidana, keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok tiga bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Namun, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan status para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, majelis hakim memberikan alternatif pengganti berupa pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Dearah (RSUD) Datu Beru Takengon di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelaksanaan kerja sosial tersebut dirinci selama lima jam per hari, sepuluh hari dalam satu bulan, hingga kewajiban terpenuhi. 

Hakim juga menegaskan, apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan, para terdakwa dapat diperintahkan menjalani pidana penjara.

Baca juga: Kasus Sandika Cs, Begini Penjelasan Kejari Aceh Tengah dan Kronologi Penangkap Pencuri Jadi Terdakwa

Putusan Ultra Petita

Menanggapi perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan hakim, Yusrizal menjelaskan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada tuntutan jaksa. 

Menurutnya, putusan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang berbeda dari tuntutan penuntut umum, namun tetap berada dalam koridor hukum.

“Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi. Hakim boleh memutus berbeda dari tuntutan JPU selama tetap berada dalam koridor hukum dan mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Yusrizal.

Ia mengakui bahwa pidana kerja sosial dalam perkara penganiayaan memang belum lazim diterapkan dalam praktik peradilan pidana konvensional. 

Namun, menurutnya, langkah majelis hakim PN Takengon menunjukkan keberanian untuk membaca konteks sosial perkara secara lebih luas.

“Putusan ini tidak membenarkan kekerasan. Hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana. Tetapi pendekatan yang digunakan tidak semata-mata bersifat retributif,” jelasnya.

Pendekatan Keadilan Restoratif

Yusrizal menilai majelis hakim tampak menggunakan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap menekankan aspek pertanggungjawaban pidana. 

Menurutnya, pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pendidikan hukum dan sosial bagi pelaku, sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perbaikan perilaku pelaku, bukan sekadar pembalasan. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana,” katanya.

Terkait dasar hukum pidana kerja sosial, Yusrizal menyebut bahwa jenis pidana tersebut telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, meskipun penerapannya masih memerlukan ketelitian dalam perumusan dan pelaksanaan.

“Intinya, hakim dalam putusan ini menyatakan pelaku tetap bersalah dan tetap dihukum. Yang berbeda hanya bentuk pemidanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Selama putusan itu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan sosiologis, maka perbedaan dengan tuntutan JPU adalah hal yang sah dalam sistem peradilan pidana,” pungkas Yusrizal. (*)

Baca juga: Kasus Sandika di Takengon Aceh Tengah Segera Vonis, Ini Harapan Anggota DPD Haji Uma

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.