Reaksi Menkeu Purbaya atas OTT di Bea Cukai, "Saya Tak Akan Lepaskan Sendirian"
February 04, 2026 11:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan, tetap memberikan pendampingan hukum bagi anak buahnya yang terjerat masalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Purbaya menanggapi operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

OTT KPK kali ini dilakukan di Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Di Jakarta dan Lampung terkait Bea Cukai, dan di Banjarmasin terkait pajak.

OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Menkeu Purbaya mengatakan, jika bawahannya dari Pajak dan Bea Cukai ada yang terkena masalah hukum, maka mereka harus ditindak sesuai undang-undang.

Baca juga: KPK Amankan Eks Direktur P2 Ditjen Bea Cukai di Lampung, BB Uang Miliaran

"Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada," kata Menkeu Purbaya usai melaksanakan Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Purbaya mengaku akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai Pajak dan Bea Cukai yang terjerat kasus.

Namun, pendampingan hukum tersebut bukan berarti Purbaya melakukan intervensi hukum pada kasus yang menjerat anak buahnya.

"Tapi gini, saya akan tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan."

"Tapi, tidak dalam bentuk intervensi hukum, itu kira-kira kita temenin saja sampai prosesnya selesai," jelas Purbaya.

OTT KPK Jadi Titik Masuk Perbaikan

Purbaya mengaku tak masalah dengan adanya OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Pasalnya menurut Purbaya, OTT KPK ini justru menjadi titik masuk untuk melakukan perbaikan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Kan itu merupakan justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak, Bea Cukai sekaligus."

"Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik kan yang dapat yang di pinggir kan udah, udah terdeteksi emang sebelumnya memang ada sesuatu yang ada di situ," imbuh Purbaya.

Jika nanti bawahannya ada yang terbukti bersalah, Purbaya mengaku tak segan untuk melakukan pemberhentian.

"Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan saya akan berhentikan," ungkap Purbaya.

KPK Lakukan 2 OTT Sekaligus di Jakarta dan Banjarmasin

KPK kembali melakukan pergerakan masif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Pada Rabu (4/2/2026), tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menggelar dua OTT di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di Banjarmasin dan Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi langkah agresif timnya tersebut. 

Ia membenarkan bahwa selain di Kalimantan Selatan, tim KPK juga bergerak melakukan penindakan di Ibu Kota.

"Ya," ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya dua operasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: OTT Pajak Banjarmasin, KPK Sita Uang Rp1 Miliar di Meja Kepala KPP

Meskipun dilakukan di hari yang sama, KPK menegaskan bahwa OTT di Jakarta dan Banjarmasin merupakan dua perkara yang tidak saling berkaitan.

Di Banjarmasin, OTT ini menyasar sektor penerimaan negara, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. 

Fitroh menegaskan kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). 

Pihak yang diamankan adalah pejabat pajak setempat, bukan kepala daerah.

Eks Direktur P2 Bea Cukai Diamankan di Lampung

KPK mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Lampung, hari ini Rabu (4/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon 2 tersebut diamankan tim penyidik di wilayah Lampung.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Selain di Lampung, tim KPK juga bergerak ke kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.

Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.

"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata Budi.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Budi menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ungkap Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.