Kasus Penganiayaan ke Anak Kandung di Banda Aceh, Dinsos Ancam Proses Jalur Hukum Bila Terulang Lagi
February 05, 2026 12:32 AM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tua kandung terhadap seorang anak di salah satu gampong Kecamatan Jaya Baru, memasuki tahapan akhir yang ditandai dengan kegiatan terminasi. Tahapan ini berupa pengembalian anak kepada orang tua, yang dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/2/2026).

Kadinsos Kota Banda Aceh, Dra Sukmawati MAP menjelaskan, orang tua anak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi segala bentuk kekerasan terhadap buah hatinya. Pascaterminasi, disepakati pelaksanaan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan oleh lintas sektor, dengan pemantauan intensif pada tahap awal dan dilanjutkan secara berkala.

“Apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya tindakan kekerasan terhadap anak, maka kesepakatan yang telah dibuat dinyatakan gugur, dan kasus akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sukmawati.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh, terkait dugaan penganiayaan oleh orang tua kandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinsos bersama Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), aparat gampong, serta kepolisian melakukan penanganan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga: Sipropam Polresta Banda Aceh Periksa Sejumlah Personel, Deteksi Dini Narkotika hingga Judol

Sebagai bagian dari proses lanjutan, anak sempat mendapatkan perlindungan sementara dan pendampingan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh. Melalui beberapa kali case conference (CC) yang melibatkan Dinas Sosial, kepolisian, pihak sekolah, perangkat gampong, serta lembaga terkait lainnya, disepakati langkah penanganan yang komprehensif guna memastikan kesiapan anak dan keluarga.

“Hasil CC tersebut menjadi dasar dalam menentukan tahapan terminasi sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi anak ke lingkungan keluarga,” ujar Sukmawati.

Sebelum pelaksanaan terminasi, Dinsos Banda Aceh terlebih dahulu melakukan visit atau kunjungan ke rumah anak korban kekerasan, untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat tinggal, termasuk aspek keamanan dan kenyamanan rumah bagi anak. “Hasil kunjungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan terminasi, berupa pengembalian anak kepada orang tua,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Dinsos Kota Banda Aceh, Pekerja Sosial, PPA Polresta Banda Aceh, pimpinan dan staf UPTD RSAN, pihak sekolah, aparat gampong, perwakilan Polsek Jaya Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.