SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya telah memeriksa dua komika pembuka acara pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono “Mens Rea” sebagai saksi untuk mengklarifikasi rangkaian acara dan materi yang disampaikan.
Pandji sendiri dijadwalkan menjalani klarifikasi besok lusa, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus ini dipicu enam laporan terkait dugaan penghasutan dan penghinaan agama.
“Penyelidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni DWN dan AAD. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan diketahui berperan sebagai pembuka acara (opener) pada kegiatan Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memanggil dua orang tersebut untuk mengklarifikasi penyelenggaraan acara.
“Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan, serta materi yang disampaikan,” jelas dia.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Terancam Hukum, Polisi Amankan 3 Barang Bukti Kunci Termasuk Flashdisk
Sebelumnya, Pandji menyampaikan bahwa kedua pembuka acaranya yang bernama Dany Beler dan Ben Dhanio telah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (29/1/2026) lalu.
“Terkait Mens Rea, iya dua opener saya sudah sempat dipanggil. Ben Dhanio sama Dani Beler sudah disebutnya saksi, sudah diperiksa. Kamis minggu lalu,” kata Pandji saat ditemui wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Pandji akan dipanggil untuk diklarifikasi lusa, Jumat (6/2/2026) mendatang.
“Undangan klarifikasi Terlapor untuk Jumat 6 Februari 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Polda Metro Jaya mencatat ada lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) yang melaporkan materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix.
“Terdapat 6 laporan yang terdiri dari 5 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” jelas Budi saat ditemui wartawan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Ini Masalah yang Dibahas Hingga Berujung Dilaporkan ke Polisi
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU.
Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji.
Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah shalat.
Baca juga: VIDEO Hina Tradisi Toraja Pandji Pragiwaksono Harus Minta Maaf Secara Adat
Di hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
Budi menyampaikan, keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang.
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan.
Seperti ahli bahasa dan ahli ITE. Sah tidaknya barang bukti yang diajukan juga akan dianalisis terlebih dahulu didukung dengan pendapat ahli.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Budi.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/04/20463461/polisi-telah-periksa-2-komika-pembuka-mens-rea-pandji-pragiwaksono