TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palopo - Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, inisial Prof ER, yang diduga lakukan pelecehan terhadap mahasiswi, membantah tuduhan tersebut.
Namun demikian, Prof ER mengakui, jika sempat menurunkan pakaian korban. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan justru untuk mengembalikan posisi pakaian korban yang terangkat.
Prof ER pun menjelaskan kronologis kejadian menurut versinya.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelecehan adalah tindakan tidak pantas yang merendahkan, mengganggu, atau melanggar martabat orang lain, baik secara verbal, nonverbal, fisik, maupun digital, dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Dalam hukum Indonesia, pelecehan, terutama pelecehan seksual, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Pingsan, Sempat Coba Buka Celana
Dikutip tribunlampung.co.id dari tribun-timur.com, Prof ER secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak melakukan tindakan pelecehan dan menyatakan apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang pingsan.
Prof ER menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya baru saja pulang membabat rumput di belakang ruko miliknya, bertepatan dengan waktu azan duhur.
Saat hendak membuka pintu ruko, ia melihat seorang perempuan dalam kondisi pingsan di depan ruko dan sedang ditopang seorang laki-laki yang disebut sebagai rekan kerja korban, yang saat itu membawa es kristal.
Ia mengaku tidak mengenal perempuan tersebut, namun mengetahui kios di depan rukonya disewa seorang pengusaha yang mempekerjakan korban.
Dalam kondisi tubuh masih kotor, pakaian kotor, dan tangan belum dicuci, Prof ER mengaku dipanggil rekan kerja korban untuk membantu mengangkat perempuan tersebut.
“Karena kondisi di pinggir jalan sangat terik dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pertolongan pertama, saya menilai satu-satunya tempat yang kondusif adalah di dalam ruko,” ujar Prof ER.
Bersama rekan kerja korban, Prof ER membantu mengangkat korban ke dalam ruko dan membaringkannya di atas tempat tidur yang berada di ruangan terbuka tanpa sekat.
Saat itu, keponakan Prof ER yang juga perempuan diminta untuk menjaga korban.
Setelah itu, Prof ER dan rekan kerja korban keluar untuk menutup kios tempat korban bekerja.
Setelah kembali masuk ke dalam ruko, Prof ER sempat menanyakan kondisi korban kepada keponakannya. Namun, tidak mendapat respons.
Rekan kerja S kemudian pergi untuk memanggil bos korban.
Sementara Prof ER keluar sebentar untuk mengambil paket yang belum sempat dimasukkan ke dalam ruko.
Saat kembali masuk, Prof ER mengaku melihat adanya sejumlah sayatan di tangan korban.
"Saya mendekat untuk memastikan tidak terjadi pendarahan. Dengan disaksikan keponakan, saya menyadarkan korban dengan memanggil dan menepuk bagian samping kepala kirinya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan dirinya menyingkap jilbab korban dengan menepis bagian depan guna membuka area pernapasan, serta menurunkan bagian pakaian korban yang terangkat akibat proses pengangkatan sebelumnya.
Setelah itu, ia duduk di kursi yang ada di dalam ruko.
Tak lama kemudian, korban tersadar dan bangkit dalam posisi duduk.
Prof ER kemudian memberikan air minum dan mengarahkan korban untuk meminum dua teguk.
Setelah itu, korban keluar dari dalam ruko.
Namun, menurut Prof ER, korban secara tiba-tiba menunjuk ke arahnya sambil mengatakan, “Kau melecehkan saya.”
Prof ER menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya murni didasarkan pada rasa kemanusiaan untuk memberikan pertolongan pertama.
Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun yang mengarah pada dorongan nafsu atau tindakan seksual.
Guru besar di salah satu kampus yang ada di Palopo itu pun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara terbuka dan objektif, tanpa adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Prof ER telah dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial S, yang disebut sebagai mahasiswi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dalam kondisi pingsan di sebuah ruko milik terlapor.
Kepala Unit Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan dugaan pelecehan itu terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban dalam kondisi pingsan,” ujar Ipda Maruf.
Menurut Maruf, saat kejadian terdapat seorang saksi bernama Rafli yang bersama terlapor membawa korban ke dalam ruko milik Prof ER.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Berdasarkan laporan, terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Setelah itu, terduga juga menepuk pipi korban,” jelasnya.
Maruf menambahkan, aksi tersebut diduga berlanjut hingga terduga pelaku mencoba membuka celana korban.
Namun, korban tersadar sehingga perbuatan tersebut tidak dilanjutkan.