TRIBUN-TIMUR.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, secara tegas menyatakan sikapnya dengan tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tingkat daerah.
Sikap tersebut dituangkan dalam memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono.
Memo yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026 itu berisi permintaan agar Ketua Umum menunda sekaligus membatalkan penerbitan SK terkait pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP hasil musyawarah wilayah (Muswil) di sejumlah daerah.
Dalam memo tersebut, Taj Yasin—yang akrab disapa Gus Yasin—menyebut langkah penundaan diperlukan sebagai bagian dari konsolidasi internal partai menjelang Pemilu 2029. Ia menilai, stabilitas organisasi harus dijaga di tengah dinamika internal yang masih berkembang di berbagai wilayah.
“Sekaligus untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal yang berkembang di sejumlah wilayah,” tulis Gus Yasin dalam memo tersebut.
Gus Yasin menegaskan bahwa konsolidasi partai tidak dapat dijalankan secara tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya membangun semangat kebersamaan serta memastikan keabsahan struktur organisasi secara berjenjang, mulai dari DPP hingga ke tingkat ranting dan anak ranting.
“Semua konsolidasi hanya bisa berjalan jika didasari oleh payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Baca juga: Ilham Ari Fauzi Calon Kuat Ketua PPP Sulsel, Pengamat: Penampilan Pilwali Makassar Jadi Acuan
Dalam memo itu, Gus Yasin menyampaikan tiga poin utama. Pertama, sebelum konsolidasi dilakukan di tingkat DPW dan DPC, PPP perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi internal.
Kedua, penyempurnaan struktur kepengurusan partai harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketiga, setiap kebijakan organisasi harus mempertimbangkan potensi gejolak internal, mengingat sejumlah DPW PPP di daerah telah secara resmi meminta penundaan pelaksanaan Muswil.
“Setiap langkah harus memiliki payung hukum yang jelas agar PPP dapat menghadapi Pemilu 2029 tanpa hambatan dan kembali berkiprah dalam kontestasi politik nasional,” lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Gus Yasin mengajukan empat permintaan kepada Ketua Umum PPP. Pertama, meminta agar pelaksanaan Muswil yang telah dilakukan di beberapa wilayah dikaji ulang serta Muswil di provinsi lain tidak dilanjutkan.
Kedua, ia meminta penghentian sementara penerbitan SK pergantian kepengurusan DPW PPP hasil Muswil. Ketiga, penundaan pergantian kepengurusan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat, Gus Yasin menegaskan bahwa apabila SK pergantian pengurus DPW tetap diterbitkan tanpa persetujuannya selaku Sekjen, maka SK tersebut dinilai tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
“Langkah ini diperlukan untuk menghindari gejolak dan konflik internal, sekaligus memastikan proses konsolidasi partai berjalan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Wakil Gubernur Jawa Tengah itu.