Baru 8 Hari Pindah Tugas ke Lampung Jabat Kakanwil DJBC, Rizal Terjaring OTT KPK
February 05, 2026 12:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Rizal Fadillah, eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ternyata belum lama pindah tugas ke Lampung.

Saat ini, Rizal Fadillah rupanya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Rizal dikabarkan baru 8 hari menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumbagbar. Namun demikian, perkara yang menjerat Rizal terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Direktur P2 DJBC.

Seusai kabar Rizal diamankan KPK, situasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatra Bagian Barat di Lampung, tak terlihat ada aktivitas yang berarti pada Rabu (4/2/2026) malam.

Pantauan Tribunlampung.co.id sekitar pukul 21.00 WIB, tidak terlihat pegawai maupun kendaraan yang terparkir di area kantor.

Baca juga: Situasi Terkini Kanwil DJBC Sumbagbar Usai Eks Direktur P2 Bea Cukai Kena OTT KPK

Tribunlampung.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada KPK terkait informasi tersebut.

Seorang petugas keamanan Kanwil DJBC Sumatra Bagian Barat, yang bertugas pada malam hari mengaku, situasi kantor dalam kondisi normal dan sepi.

“Kondisi malam memang sepi. Kami shift malam. Kalau fenomena tadi siang (OTT KPK), kami tidak tahu pasti."

"Untuk lebih jelas besok saja (Kamis) ke sini tanya humas. Kalau kami enggak tahu dan enggak berani kasih keterangan, takut salah kata,” ujar satpam yang enggan disebutkan namanya, Rabu malam.

Diamankan di Lampung

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika Rizal diamankan di wilayah Lampung.

"Yang bersangkutan (Rizal) pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024.

Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026).

Tercatat baru sekitar 8 hari Rizal menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat ketika ia diamankan lewat OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).

Sebelum menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam.

Ia pun diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi  saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Perkara Terkait Kegiatan Impor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.

Selain mengamankan pihak di Lampung, tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelas Budi.

Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut.

"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," kata dia.

Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai yang fantastis.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia dengan berat yang signifikan.

"Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah," ungkap Budi.

"Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," ucap Budi.

Logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait barang masuk (impor), bukan barang bukti hasil selundupan yang hendak diekspor.

Saat ini, beberapa pihak yang terjaring OTT di Jakarta telah tiba di Gedung KPK (K4) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal dari Lampung dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK malam ini.

"Nanti yang dari Lampung, itu perkara Bea Cukai, estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB," kata Budi.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.