TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (kode saham PADI) membantah Direktur Utamanya bernama Djoko Joelijanto sebagai tersangka kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.
"Kami menegaskan bahwa Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dan tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain," tulis manajemen PADI yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal, Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen dan Pasutri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka dalam kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yakni ESO selaku pemegang saham PT MPAM dan istrinya berinisial EL.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri mengatakan dalam penyidikan, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi ESO dan adiknya berinisial ESI.
“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.
Ade Safri mengatakan penyidik telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal.
Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.